Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyetrum Ikan Akan Di Tindak Secara Hukum


Sigerindo. Muba - Masih adanya oknum warga yang menebar racun dan melakukan penyetruman ikan di sejumlah daerah di Kabupaten Musi Banyuasin membuat Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Merasa Miris , oleh sebab itu Dodi menginstruksikan pihak terkait khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pencegahan dan melakukan edukasi kepada mayatakat Kita, mengingat penangkapan ikan seperti penyebaran racun dan tindakan penyetruman ikan sangat tidak baik, dan merugikan kita semua, hal ini saya dapatkan berdasarkan keluhan warga yang hidup dipinggiran Sungai menyampaikan kepadanya bahwa di beberapa tempat ada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan kegiatan yang menangkap ikan dengan cara cara yang dilarang oleh Pemerintah dan itu pelanggaran Undang undang Jelas Bupati.

"Secara terpisah Kepala Dinas PMD Richard Cahyadi menyatakan bahwa Untuk pencegahan awal kita akan segera berkoordinasi dengan Pihak Terkait dan Untuk melakukan sosialisasi dan mengedukasi kasi warga dan kedepan jika tahapan pencegahan yang terus kita lakukan masih juga dilanggar dan kedapatan melakukan penyetruman ikan dan meracuni sungai untuk mendapatkan ikan tentunya akan kita proses sesuai hukum yang berlaku, mengingat dampak putas dan strum, selain merusak lingkungan akibat mercury tentunya biota air yang didalam sungai juga akan lama lama punah yang sangat merugikan kita semua, pak Bupati sudah menginstruksikan agar ini segera ditindaklanjuti," ungkap Kepala Dinas PMD. 

Lanjutnya, tindakan tersebut jelas sangat melanggar dan saya minta berikan edukasi dan sosialisasi kepada warga masyrakat mengingat tindakan menyetrum atau meracuni ikan juga akan membahayakan diri sendiri dan warga lainnya dan jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar akan dikenakan UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda 100 juta.

"Harusnya warga sadar, kalau menyetrum dan meracuni itu dapat merusak lingkungan dan biota yang ada di sungai," serta akan berdampak bagi kita semua, cetusnya.

Ia menambahkan, pihak Dinas PMD juga dalam waktu dekat akan turun ke Desa-Desa dan ke lokasi yang sering dijadikan oknum warga untuk meracuni dan menyetrum ikan.

"Tindakan pertama yang akan dilakukan Dinas PMD memberikan pemahaman dan edukasi kepada warga, bahwa tindakan menyetrum serta meracuni ikan itu tidak diperbolehkan dan merusak lingkungan," dan warga yang tertangkap melakukan pelanggaran diabuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama jelasnya.

Selain Richard menambahkan dampak dari tindakan menyetrum dan meracuni ikan juga berdampak pada hasil lelang lebak lebung turun tiap tahunnya. "Coba pikirkan, kalau ini terus terjadi banyak masyarakat yang dirugikan," dan ini juga merupakan keluhan dari pengemin lelang yang selama ini mengeluh karena hasil di objek lelang mereka ikan sudah menurun drastis urainya.

Sementara itu, salah satu warga Sekayu, Madon (31) berharap kepada pihak terkait segera menindak para pelaku yang sering meracuni dan menyetrum ikan.

"Saya apresiasi respon pak Bupati terhadap persoalan ini, memang harus ditindaklanjuti, kalau tidak tentu ke depan akan sangat merusak lingkungan dan mengancam keberadaan ikan ikan yang ada di Sungai," ungkap Madon.

Ia menambahkan, pelaku harus ditindak tegas supaya memberikan efek jera kepada oknum warga lainnya yang sering meracuni dan menyetrum ikan. "Kami warga sangat mendukung upaya pak Bupati dan Pemda Muba untuk mengatasi hal ini, memang perlu tindakan tegas dan nyata," pungkasnya.(iwan)
BERITA TERBARU