Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketua IBI Muba : Akan Tetap Mempertahankan Lahan Dan Gedung IBI ini.


Sigerindo. Muba - Puluhan Bidan yang bertugas diwilayah kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Rabu (12/12) sekira pukul 10 :00 wib berkumpul dihalaman kantor Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang terletak di jalan kiai Ahmad Dahlan kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu kota untuk menolak hasil Putusan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.

Para Bidan di Komandoi Ketua Bidan Muba Sumarni (IBI) menolak rencana eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin berdasarkan penetapan pengadian setempat No:4/Pen.Sitaeks/2015/07/Pdt.G0/2013/PNSKY yang dimenangkan oleh ahli waris bernama Abdullah Nawawi Bin kadir atas sengketa lahan yang diduduki kantor IBI dan beberapa warga lainya.

Kepala Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sumarni, Am,Keb, SST, SKM melalui M. Wisnu Oemar kuasa hukumnya mengaku akan tetap mempertahankan lahan yang didirikan kantor IBI itu, karena lahan yang dibangun kantor tersebut memiliki Surat Sertifikat Hak Milik yang Sah.

" Kami masih belum menerima rencana eksekusi sepihak yang dilakukan oleh pihak pengadilan, karena klien kami ini tidak pernah diikut sertakan dalam persidangan atau panggilan terkait gugatan yang dilakukan oleh pihak penggugat," jelas Wisnu Oemar, rabu (12/12).

Lurah Serasan Jaya, Edi Heryanto mendatangi pengukuran dan aksi pengadilan, untuk kejadian sudah lama, namun apa yang dikatakan pihak IBI atau beberapa rumah yang tidak pernah di informasikan bahwa ada gugatan saya kurang paham, namun hari ini baru pengukuran belum Final Sita, di gugat dapat mengajukan banding ke Pengadilan sehingga keputusan yang di keluarkan belum bisa dijadikan kekuatan dan tanah yang katanya hak Abdullah Nawawi Bin kadir, saya juga meminta jika proses ini berjalan saya meminta jangan sampai ada anarkis. Ujar Lurah

Sementara dari pantauan wartawan terlihat puluhan petugas terdiri dari Pengadilan Negeri (PN) Muba dan anggota Kepolisian Resort mengamankan saat memasang patok perbatasan lahan yang bakal dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri setempat atas gugatan yang dimenangkan oleh Abdullah Nawawi.(iwan)
BERITA TERBARU