Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wabup Sampaikan Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda Prakarsa

Sigerindo. Muba - Mewakili Bupati Musi Banyuasin (Muba), H Dodi Reza Alex Wakil Bupati (Wabup) Muba, Beni Hernedi menyampaikan Pendapat Terkait Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Muba, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-30, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Selasa (4/12/2018).

Wabup mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Muba, atas terlaksananya Sidang Paripurna dengan agenda Pendapat Bupati Muba terhadap Raperda Diprakarsa oleh DPRD Muba tentang Raperda Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah Kabupaten Muba serta Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.


Dijelaskannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal, Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional, maka pada prinsipnya Pemkab Muba menyambut baik dan setuju adanya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Muba

"Sebagaimana kita ketahui bahwa Kabupaten Muba, memiliki potensi zakat, infak, dan sedekah yang cukup besar, karena mayoritas penduduk Kabupaten Muba adalah beragama Islam dengan kondisi ekonomi yang mayoritas cukup baik. Oleh karena itu, potensi zakat, infak, dan sedekah yang cukup besar tersebut, perlu ditata, dikelola, dan diberdayakan dengan sebaik-baiknya, sehingga, dapat membantu Pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muba, sebagai informasi, dapat kami sampaikan bahwa pada pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Muba selama ini telah di laksanakan oleh Baznas Kabupaten Muba telah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, "jelasnya.


Lanjut Beni, sementara itu untuk Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf l dan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Maka Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, bahwa untuk melindungi kepentingan umum masyarakat Kabupaten Muba menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

"Kabupaten Muba dalam kesempatan ini belum memiliki Perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, maka pada kesempatan ini kami sangat mendukung Raperda tersebut untuk dijadikan Perda melalui inisiatif DPRD Kabupaten Muba, dengan adanya Perda Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tersebut, diharapkan dapat menambah pendapatan asli Daerah dalam bentuk retribusi pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, "ucapnya.(iwan)










BERITA TERBARU