Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Workshop Pengelolaan Keuang Desa : Permen Nomor 20


Sigerindo Banyuasin - Workshop Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dipimpin H. Selamet Somosentono, SH Wakil Bupati Banyuasin di Gedung Geraha Sedulang Setudung Pemkab Banyuasin Komplek Perkantoran Jalan Lingkar Sekojo Pangkalan Balai Provinsi Sumatera Selatan telah berlangsung. Selasa (11/12/2018)

Hadir dalam kegiatan tersebut Dr. Ir. H. Firmansyah Msc Sekertaris Daerah Banyuasin, Yulius Dasa, SH., MH Mewakili Kejari Banyuasin, Dra. Farida Kurnianingrum,MM Nara Sumber I Kasudbit Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa, Rahmania Lufitasari,. SS., M.si, Nara Sumber II JFU Direktorat Fasilatas Keuangan dan Aset, Kompol M. Hadi Wijaya., SIK, Waka Polres Banyuasin, Letu Ifn Pringgo, Pasiter, Mewakili Kodim 0430/Banyuasin, Letu Arh Sutikno, Mewakili Arhanud, Letu Czi Anugrah, Mewakili Yonzikon 12 KJ, Ahmad Suhermanto, SE, MM, Direktur Bank Sumsel, diikuti oleh Para Asiten, Staf Ahli, Ka.OPD, Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Banyuasin dan 500 orang peserta.

Kegiatan Workshop ini merupakan satu diantara ruang lingkup Kegiatan Pembinaan, Penataan dan Penilaian Administrasi, Keuangan dan Aset Desa Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka menguatiten MAKSUD untuk melakukan pengembangan dan pengawasan memiliki kewenangan umumnya dan pengeolaan keuangan desa pada khususnya TUJUAN secara intensif dan terdepen dalam penyelenggaraan pemerintahan desa meningkatkan pemahaman, pengetahuan, keterampilan dan kineja aparatur Pemerintahan Desa sebagai ujung tombak dalam sistem penyelenggaraan.

Mewujudkan kesamaan pemahaman, pandangan den komitmen antarav pemangku kebijakan, stakeholders dan pemerintah Desa khususnya terkait Pemerintahan Kabupaten Banyuasin khususnya pengelolaan keuangan Desa pengelolaan keuangan desa.

PEMBIAYAAN Kegiatan Pendanaan Kegiatan Pengelolaan Hutan Dalam Negara Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ini bersumber pada Danai oleh DPRD Banyuasin, Camat dan Kepala Desa dan anggaran DPA DPMD APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2018.

Bupati Banyuasin yang diwakili oleh H. Slamet Somosentono, SH Wakil Bupati Banyuasin membuka Kegiatan dan menyampaikan sejarah pengaturan Desa telah ditetapkan beberapa peraturan tentang Desa yaitu undang-undang nomor 1 tahun 1950 tentang pemerintah daerah undang-undang Nomor 18 tahun 1995 tentang pokok-pokok pemerintah daerah undang-undang nomor 11 tahun 1965 tentang Desa mandiraja sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat terwujudnya daerah tingkat 3 di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Masih diinformasikan perkembangan dana desa dan alokasi dana desa di Kabupaten Banyuasin yang terus mengalami peningkatan pada tahun 2018 anggaran dana yang di Fiori tas digunakan untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebesar Rp. 253.420.207.000 dan Tahun 2019 mendatang meningkat menjadi sebesar Rp. 299.914.538.000 sementara pagu alokasi Dana Desa ( ADD ) yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuasin pada tahun 2018 Sebesar Rp. 108.403.000.000 atau Sesuai Ketentuan 10 % dari dana perimbangan setelah dikurangi dan makalah alokasi khusus dan mudah-mudahan pada tahun 2019 anggaran alokasi Dana Desa terus akademik.uhn tingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kita.

Dari sekian banyak teori kepemimpinan tersebut pada kegiatan bersama ini saya menyampaikan warisan luhur yang mudah dan bisa menjadi pegangan dalam bertugas itu falsafah mo-limo yang merupakan peta seorang pamong praja mo-limo adalah singkatan dari Mlumah-Mengkurep-Modot-Melebu-Metu. Tutupnya ( Day)
BERITA TERBARU