Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tidak Menemukan Solusi Bank Mandiri Sekayu Di Laporkan Nasabahnya.


Sigerindo. Muba - Warso Asrofi (56) warga Desa Sido Mukti (SP1) Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Didampingi Kuasa Hukumya Rico Roberto SH dan Alex Pander SH mendatangi Mapolres Muba guna melaporkan atas diduga hilangnya Sertifikat oleh Bank Mandiri Cabang Sekayu, Kamis 03/01/19.

Dalam pantauan awak media, buntut dari hilangnya sertifikat atas nama Warso Asrofi nampaknya menempuh jalur hukum. Hal tersebut setelah beberapa kali melakukan mediasi namun tidak menemukan solusi.

Warso melalui kuasa hukumnya Rico Roberto SH, mengatakan pada pemberitaan tepatnya sebelumnya, Rabu 26/12/18 di Pengadilan Negeri Sekayu bahwasannya akibat dari hilangnya jaminan tersebut membuat Kliennya didera berbagai macam persoalan.

“Klien kami pernah dianggap dan dituduh penipu sehingga dilaporkan ke polsek plakat tinggi ketika menjual rumah tersebut dan tidak mampu menujukan sertifikat bukan hanya itu saja klien kami mengalami sakit karena terlalu banyak permasalahan dan fikiran gara gara sertifikat itu, “ujar Rico.

Kemudian pada tanggal 03/01 akhirnya warso didampingi kuasa hukum dan sanak keluarnya resmi melaporakan perkara tersebut ke Polisi Resorts Banyuasin .

Warso Asrofi, melalui Kuasa hukumnya mengatakan Bank Mandiri cabang Sekayu dinilai telah melanggar prinsip utama keberadaan bank yang diatur dalam UU Perbankan No 10 tahun 1998 dan UU Perlindungan Konsumen.

“Dalam Pasal 19 No 08 tahun 1999, dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada Pasal 25 Peraturan OJK No 1/POJK. 07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, ini sudah jelas merugikan klien kami,” Kata Riko Roberto.

Dijelaskannya dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan. Dan Pasal 29 POJK No 1./2014.

“Pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang ditimbulkan akibat kesalahan maupun kelalaian, pengurus, pegawai, pelaku usaha keuangan atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan tersebut, dengan dasar inilah kami melaporkan Bank Mandiri,” Jelasnya.

Sementara itu, ketika di konfirmasi awak media melalui via whatshapp, kamis 03/01/19. Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kasat Reskrim Akp Deli Haris SH.,MH. Membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya benar dan sekarang kita sedang proses diruangan,” Singkatnya. (iwan/tim)
BERITA TERBARU