Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ogan Ilir Acuhkan SKB Tiga Menteri, "Bupati Masih Gunakan ASN Yang bermasalah hukum

Sigerindo Ogan Ilir - Inderalaya Dari pandangan umum fraksi golkar senin(8/4)terhadap penjelasan bupati atas LKPJ Bupati OI Tahun Anggaran 2018, fraksi golkar menyampaikan beberapa tanggapan tentang SKB Menteri tentang ASN yang tersangkut kasus korupsi yang sudah mempunyai hukum tetap/inkracht, hingga kini sudah bulan april 2019 belum juga dilaksanakan.

Sementara hasil keputusan SKB Mendagri,Menpan-RB dan kepala BKN mengenai penanganan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah dikenakan hukuman pidana kasus korupsi. pokok utama dalam SKB tersebut memberhentikan secara tidak hormat PNS yang sudah memiliki kekuatan inkracht sebagai pelaku korupsi dari jabatannya. Dan pelaksanaannya paling lama Desember 2018 yang lalu,namun hingga kini kabupaten ogan ilir belum melaksanakan SKB tersebut.

Selain untuk menghukum PNS tersebut SKB itu juga mengatur pemberian sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak segera melaksanakan putusan tersebut. SKB ini juga memerintahkan seluruh jajaran pemerintah pusat dan pemda untuk mengoptimalkan APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) untuk menegakkan disiplin bagi PNS.

Dijelaskan bahwa PNS yang telah diberi keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana akan diberhentikan secara tidak hormat,

Untuk memperlancar SKB ini Mendagri Tjahjo Kumolo mencabut surat edaran Kemendagri yang lama Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 tentang tidak mengharuskan memecat dengan tidak hormat PNS yang sudah dikenakan putusan pengadilan akibat tindak pidana, dan kemudian Mendagri mengganti surat edaran itu dengan surat edaran baru Nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan secara tidak hormat ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua Fraksi Golkar M.Iqbal saat dikonfirmasi rabu(10/4) mengatakan ada beberapa ASN yang sudah dijatuhi vonis bersalah tapi masih tetap bekerja, hal tersebut hampir setiap rapat paripurna kita dari fraksi golkar menyampaikan kepada pemerintah ogan ilir, namun kelihatannya pemerintah ogan ilir diam diam saja alias diabaikan saja."ucapnya".

Selanjutnya M.Iqbal menjelaskan, sementara itu akan mengakibatkan sangat fatal, karna penandatanganan penandatanganan seluruh berkas dokumen negara masih mereka yang menandatanganinya. Nah kami dari fraksi golkar tidak jemu jemu selalu untuk mempertanyakan tentang SKB tersebut kepada bupati ogan ilir terkait ASN yang terkena kasus korupsi yang telah mempunyai hukum tetap dan masih bekerja sebagai ASN."ungkap Ketua Fraksi Golkar DPRD OI".


Sementara Sekda OI H.Herman.SH. saat dikonfirmasi sigerindo.com rabu(10/4) melalui phia phonselnya mengatakan untuk sementara belum dan insyah allah senin akan kita jawab di rapat paripurna DPRD OI."ungkapnya singkat".(hadi)
Dikirim dari iPhone saya
BERITA TERBARU