Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Isi Surat Gugatan Pemilihan BPD Desa Sedang


Sigerindo Banyuasin - Pada hari kamis 27-juni 2019.
Pansel BPD, Desa Sedang mengadakan Rapat koordinasi Bakal calon BPD, yang dilaksanakan di kantor Desa Sendang yang di hadirin oleh:
1.Kepalak Desa Sendang
2.Ketua BPD
3.Toko masyrakat
4.Seluruh Bakal Calon.

Dalam Pertemuan tersebut Panitia Membahas tetang meyaringan dan penjaringan yang akan dilakukan pada seluruh bakal calon BPD Desa sendang yaitu sebayak 34 Orang karena sesuia dengan peraturan dari PMD Desa sedang setiap Dapil hanya bisa di wakilin 5 bakal calon dari 1 keterwakilan maka panitia menyapaikan bawah pemilihan dapat dilakukan dengan 2 opsi yaitu pemilihan dilakukan berdasarkan point sesuia dengan perbup dan pemilihan dengan cara di pilih langsung oleh rakyat.

Dari 2.opsi yang disampaikan oleh panitia pelaksana BPD.disepakatin opsi yang ke 2 yaitu Pemilihan dengan cara di pilih langsung oleh Rakyat dengan perwakilan dalam setiap satu kartu keluarga hanya bisa memilih sebayak dua orang keputusan ini di sepakatin oleh seluruh anggota bakal calon BPD dan disetujuin oleh panitia pelaksana BPD, kepalak Desa Sedang dan ketua BPD Desa Sedang setelah keputusan tersebut telah di setujui maka pada hari itu langsung di adakan pengudian nomor urut untuk seluruh bakal calon BPD Desa Sedang dan panitia juga sudah mempersilahkan untuk para calon berkampaye dengan masyrakat.

Hasil dari rapat pada hari kamis 27/06/2019. dinotulenkan dalam berita acara dan ditanda tanggani oleh seluruh bakal calon anggota BPD Desa sedang pasel BPD ketua BPD dan Kepalak Desa sedang.

Kemudian pada hari jum'at 5/7/2019. Panitia kembali mengadakan rapat seleksi Anggota Bakal calon BPD, Desa Sedang dengan angenda yang sama pada rapat yang kedua ini dihadiri oleh
1.Camat suak tapeh
2.Kasih PMD Kabupaten
3.Kepalak Desa sedang
4.Toko Masyrakat
5.seluruh bakal calon Anggota BPD.Desa sedang.

Dari Rapat yang kedua ini di jelaskan bawah terhadap perubahan dalam penyelesaikan bakal calon BPD, dari kesepakatan yang telah di buat pada hari Kamis 27/06/2019. yang ternyataan berubah menjadi sistem poin yang tadinya bahwa telah disepakatin dan di setujui oleh bakal calon Anggota BPD, Panitia pelaksana BPD Desa Sedang. Ketua BPD Desa Sedang dan Kepalak Desa Sendang pemilih dilakukan dengan dipilih langsung oleh rakyat keputusan ini membuat para calon anggota BPD merasa dirugikan karena di nilai pihak panitia tidak Netral dan Tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah di buat dan disetujui pada tangal, 27//06/2019 tersebut, masyrakat Desa Sedang juga ikut kecewa atas keputusan yang di buat panitia tersebut.
Maka dengan ini kami dan masyrakat Desa Sedang mengajukan tuntutan sebagai berikut.
1.Mohon untuk pansel BPD desa sedang di ganti karena tidak Fair kurang sosialisasi dan kurang nya komitmen dalam menetukan keputusan
2.Mohon untuk pemilih dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah di buat bedasarkan tanggal, 27/06/2019

Tembusan:
- Bupati Banyuasin
- DPRD Banyuasin
- Inspektorat Banyuasin

Terkait Isi Surat Gugatan Pemilihan BPD Desa Sedang, Kepala Desa Sedang saat dicomfirmasi media ini melalui sambungan telpon no : +62 852-****-*118 tidak mendapat tanggapan (tidak dijawab). Selasa 9/07/2019 (Day)
BERITA TERBARU