Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gabpeknas Provinsi Lampung Mendesak Pemotongan Angaran 50 Persen Dinas PUPR Lampung Dibatalkan

Sigerindo Bandar Lampung - Semua Persoalan adanya pemotongan anggaran ( rasionalisasi ) 50 persen setiap pekerjaan proyek dengan alasan difisit adalah bentuk pelanggaran atau menabrak aturan baik Perpres maupun UU jasa konstruksi karenah proses lelang dan kontrak sudah selesai dan sudah melalui pengesahan DPRD Provinsi Lampung , rasionalisasi sangat merugikan rekanan Penyedia Barang dan Jasa/ kontraktor baik secara moril maupun materiil , dinas PUPR Provinsi Lampung dapat dikenakan sangsi perdata dan pidana karenah telah melakukan kebohongan publik , rasionalisasi lebih bersifat politis ketimbang tehnis , kami selaku asosiasi perusahaan bersama teman dalam waktu dekat akan menyikapi persoalan tersebut ujar Topan Napitupulu Ketua Gabpekanas Provinsi Lampung dengan nada ber api api

Kita sudah berkonsultasi dengan teman advokad apakah akan menuntut dinas PUPR Provinsi Lampung secara hukum , persoalan difisit anggaran seharusnya bukan jadi alasan ,Pemerintah Provinsi Lampung bisa meminjam ke pihak ke 3 misalnya  dalam hal ini perbankan , jangan serta merta memotong 50 persen dari proyek yang notabenenya sudah jadi kontrak , lagian tidak ada istilah rasionalisasi dalam Perpres pengadaan barang dan jasa maupun UU no.2 tahun 2017 ,yang sangat disesalkan justru kenapa sudah melalui proses lelang dan kontrak baru bicara difisit kenapa tidak sejak awal saja , ini akan jadi presiden buruk kedepan karenah dinas PUPR Provinsi Lampung tidak profisoinal dlm melaksanakan anggaran infrastruktur oleh karenah itu kami mendesak agar Pemprop melalui dinas PUPR membatalkan pemotongan atau rasionalisasi terhadap proyek yang sudah lelang dan sudah tanda kontrak karenah melanggar peraturan dan perundang- undangan jasa konstruksi

Tuntutan lainnya adalah melakukan pelelangan ulang terhadap 17 paket yang dibatalkan Karenah seluruh paket tersebut sudah sempat dilelang Anggaran APBD Murni sudah melalui pengesahan dan kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif , sdh ada dlm bentuk Dipa masyarakt umum sudah Tau Ujar Topan Napitupulu ketua Gabpeknas Provinsi Lampung dengan nada ber api -api Intinya proyek APBD Murni yg sdh di sahkan DPRD , sudah melalui proses lelang , sudah dalam bentuk kontrak tidak boleh di batalkan atau di potong2 dengan alasan difisit atau rasionalisasi karenah ini jelas melanggar peraturan dan perundang undangan serta patut diduga telah melakukan pembohongan publik kata Topan Napitupulu

Semantara itu ketika dimintai Keterngan ditempat terpisah Ketua LSM Pusat Study Kajain Korupsi Provinsi Lampung mengatakan Junindra Estrada Sebagai contoh pada APBD Perubahan 2019 memangkas anggaran proyek pengadaan barang dan jasa di tiadakan karenah difisit anggaran , harusnya seperti ini dari awal memang dipangkas bukan setelah melakukan lelang dan kontrak selesai baru di pangkas ini yang nama tidak boleh dilakukan karenah menabrak aturan melanggar Perpres 04 th 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintahdan UU no.2. tahun 2017 jasa konstruksi.karenah jelas tidak ada satu clausul pun istilah rasionalisasi dlm peraturan maupun perundang undangan ujarnya Junindra Estrada Sementra itu ketika wartawan Sigerindo com coba klarifikasi ke dinas PUPR Provinsi Lampung sedangkan tidak ada ditempat keluar hinga berita ini diturunkan pihak dinas PUPR Provinsi Lampung belum berhasil di konfirmasi (tim)

BERITA TERBARU