Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bupati Askolani Akan Tarik Mobil Dinas Plat Merah, Kapolres Jelaskan Aturan

Sigerindo Banyuasin - Salah satu kendaraan operasional Disnakertrans Pemkab Banyuasin Nopol BG 1222 JZ memakai Plat Hitam yang seharusnya menggunakan pelat merah.

Hal ini terkuak, saat Jajaran Sat Lantas Polres Banyuasin Menggelar Oprasi Zebra 2019 yang di pimpin oleh Kanit Regident Ipda Ricky Febriean yang digelar di Jalan Lintas Timur Palembang - Betung. Kel. Sukomoro Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin Sumsel. Kamis,(31/10/2019).

Sayangnya, Setda Banyuasin Senin Har saat dikonfirmasi terkait kendaraan dinas yang menggunakan Pelat Hitam ini, minta media ini mengkonfirmasi langsung ke dinas yang bersangkutan yaitu Disnakertrans.

"Ya di konfirmasikan dgn ybs. Dalam hal ini nakertran." ungkap setda seperti enggan membiri penjelasan (melalui Whastappnya).

Selanjutnya Kepala Disnakertrans H. Nur Yosept saat di konfirmasi di mintai tanggapan terkait mobil dinas memakai BBM pelat hitam terjaring Oprasi Zebra, Dia membenarkan dan menanya balik, Apakah benar ini mobil Dinas Transmigrasi Mohon tanggapannya

"Yo"
"Dapat dariman"

Jawab singkat Kadisnakertrans melalui Via Whastappnya seperti tak mau berkomentar terkait mobil dinas pelat hitam milik dinasnya.

Bupati Banyusin H. Askolani, SH., MH. tegaskan mobil dinas tidak boleh pakai pelat hitam kalau Ketahuan Mobil Dinas akan di tarik dan tidak akan lagi diberikan. bagi dinas yang melanggar aturan tanpa izin menggati Pelat Merah menjadi Pelat Hitam.

"Tdk di bolehkan... kalau ketahuan mobil dinas akan ditarik dan tdk akan lagi diberikan mobil dinas..." Tegas Bupati H. Askolani melalui pesan Whastappnya

Kapolres Baru AKBP Danny Sianipar S.IK Mengingat ungkapan Kapolres Lama Banyuasin Waktu lalu terkait mobil dinas yang dipasangkan pelat hitam,

AKBP,Yudhi Surya Markus Pinem S.IK menjelaskan,” Mengenai plat merah,dapat ditemukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor “Perkapolri 5/2012”.

Menurut Kapolres untuk kendaraan dinas yang diperbolehkan menggunakan plat cadangan hitam adalah mobil dinas milik Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Sekda. Sedangkan untuk kendaraan yang lain harus tetap menggunakan plat warna merah.” pungkasnya. (Day)
BERITA TERBARU