Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sabu Sabu Senilai 5 Juta Rupiah Diamankan Polisi



Sigerindo Banyuasin - Telah Dilakukan Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu Senilai 5 Juta Rupiah terhadap pelaku Bpk DARWIN(40) di ke diamannya Kel, Rimba Asam, LK II, Rt 14, Rw 003, Kec, Betung Kab.Banyuasin Sumsel. Rabu (16/10/2019) pukul 20:45 Wib

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar SIk melalui Kapores Betung AKP Nasiruddin SH.,MSi
Mengatakan penangkapan dilakukan dengan LP/ A - 04 / X/2019/ Sek Betung, Tanggal 16 Oktober 2019.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada pelaku memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu untuk dijualkan, di Kel, Rimba Asam, Kec, Betung, Kab, Banyuasin Sumsel," lanjut kapolsek

mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek bersama kanit reskrim dan personil reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual narkotika jenis shabu, pada saat ditangkap pelaku saat itu ada disamping rumahnya di Kel, Rimba Asam, Lk II, Rt 14, Rw 003, Kec, Betung, Kab, Banyuasin.

kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan satu paket shabu seharga Rp 5.000.000, dua dompet warna merah, 2 timbangan digital, sebungkus kantong klip dan uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)

setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yg didapat dri membeli dengan seseorang berinisial U, kemudian dilakukan pencarian terhadap U tetapi tidak berhasil,

selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek betung untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang di amankan :
- 1 (satu ) paket narkotika jenis shabu seberat 4,30 gram seharga Rp 5.000.000
- 2 timbangan digital
- 2 dompet warna merah
- Bungkusan kantong klip
- Uang Rp 200.000

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009
Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tandas Kapolsek. (Day)
BERITA TERBARU