Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rapat Paripurna I Masa Persidangan II DPRD Banyuasin

Sigerindo Banyuasin - Anggota DPRD Banyuasin melalui pembahasan 10 Perda yang diajukan Pemkab Banyuasin. Bupati Banyuasin H. Askolani SH MH menyampaikan Nota Pengantar/Penjelasan tentang Raperda Kabupaten Banyuasin Tahun 2020 di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin Sumsel. Senin (03/02/2020) Pukul 09:00 WIB

Hadiri Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, Wakil Bupati H Slamat Sumensetono SH, Sekretaris dDera (SEKDA) H Dr Senen Har S.IP Msi, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH Msi, Ketua I Sukardi SH, M,si Ketua II Noor Ismatuddin, Ketua III Ahmad Zarkasih dan 45 Dewan, Seluruh Kepala Dinas dalam jajaran pemerintahan Kabupaten Banyuasin, Staff Ahli, Staff Khusu, Tamu Undangan.

10 Rangcangan Peraturan Daerah ini berdasarkan Surat 188.342/154/III/2020 Tanggal 20 Januari 2020

7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di paripurnakan yang baru :
1Raperda tenrang pelayanan publik,
2. Ralerda tentang peringatan hari jadi kabupaten Banyuasin,
3. Rapeeda tentang irigasi,
4. Raoerda tentang Program beasiswa,
5. Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan,
6.Raperda tenteng penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah Sei Sembilang,
7.Raperda tentang Rencana detail tata ruang dan zonasi bagian wilayah perencanaan perkotaan pangkalan balai,

dan rancangan peraturan( Raperda) yang baru
1. Ralerda tentang perubuhan kedua peraturan daerah No 18 th 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,
2 . Raperda tentang perubahan ketiga atas perda No 21 th 2011 tentang retribusi retribusi jasa umum,
3.Raperda tentang perubahan ke tiga atas perda No22 tn 2011 distribusi jasa usaha.

"Berdasarkan peraturan daerah yang di bahas berdasarkan keperluan daerah yang sangat di butuhkan sekrang, pasanlnya aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintah harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum berlaku, sehingga dalam persidangan selanjutnya dapat menjadi persetujuan dewan". Ujar Askolani Bupati Banyuasin,

Selanjutnya, diharapkan 10 raperda ini dapat dibahas oleh anggota dewan terhormat dari 10 Raperda tersebut. "telah disertai dengan keterangan dan atau penjelasan naskah akademik serta bahan pendukunglainnya", Ujarnya.

Kemudian pihaknya mengajukan perubahan raperda dan Perda yang baru karena perubahan berbagai peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan perkembangan yang ada. "oleh karena itu perlu melakukan penyempurnaan terhadap perda di samping pembentuk Perda yang baru", katanya

Menurut bupati, dasar pembentukan Perda ini merupakan hasil dari pemikiran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, "segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintahan berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional" katanya

Ketua DPRD Banyuasin Ryan Setiawan yang memimpin sidang Paripurna 1 penyampaian sesuai dengan fungsinya legislasi pihaknya siap membahas 10 raperda yang diajukan Pemkab bersama mitra.

"mudah-mudahan 10 raperda ini bisa dibahas sesuai dengan waktu yang telah disepakati". Ungkapnya (Derry)
BERITA TERBARU