Pembentukan Lima UPTD Baru
kelancaran proses pelimpahan wewenang dan mengakomodir kepentingan Guru/tenaga Pendidik dalam
menyelesaikan urusan administrasi kepegawaian.
Sedangkan terkait SMK 9, lanjut Fauziah, Pemerintah Provinsi Lampung akan segera menganggarkan untuk
Hal ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk
menunjukkan Komitmen Gubernur Lampung tentang kebijakan pelimpahan wewenang Pendidikan Menengah.
Lima UPTD yang dibentuk akan melaksanakan tugas di lima wilayah yaitu
Lima UPTD yang dibentuk akan melaksanakan tugas di lima wilayah yaitu
Kabupaten Pesawaran, Bandar Lampung dan Lampung Selatan Kantor UPTD berada di Bandar Lampung.
Untuk Wilayah Kota Metro, Lampung Tengah dan Lampung Timur, Kantor UPTD di Metro. Wilayah Way Kanan, Lampung Barat dan Lampung Utara,
Kantor UPTD di Lampung Utara. Terakhir Wilayah Tulang Bawang, Mesuji dan Tulang Bawang Barat, Kantor UPTD di Tulang Bawang (Menggala).
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Fauziah, pada Rapat Dengar
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Fauziah, pada Rapat Dengar
Pendapat di ruang rapat Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Rabu (5/10/2016).
Rapat dihadiri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung Taufik Hidayat bersama
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Hj. Syafariah Widianty, Sekretaris Komisi Elly Wahyuni dan anggota Yandri Nazir, Yanuar Irawan dan Ririn Kuswantari.
Lebih lanjut disampaikan Fauziah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga akan melakukan Perubahan Struktur Organisasi untuk
Lebih lanjut disampaikan Fauziah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga akan melakukan Perubahan Struktur Organisasi untuk
menyesuaikan dengan tanggung jawab dan tugas yang akan dilaksanakan. Yakni sesuai dengan tipe Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan yang dikategorikan dalam tipe A.
Sedangkan terkait SMK 9, lanjut Fauziah, Pemerintah Provinsi Lampung akan segera menganggarkan untuk
pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang terstandar dan lainnya.
Sementara itu pihak
Sementara itu pihak
Komisi V DPRD Provinsi Lampung sebagai mitra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan,
sebagai payung hukum pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014, DPRD Provinsi Lampung tengah membahas PERDA yang akan segera disahkan.
"Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk tetap mengutamakan kepentingan
"Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk tetap mengutamakan kepentingan
pendidik dan peserta didik baik dari segi fasilitas pendidikan, subsidi dana pendidikan maupun kesejahteraan
Guru dan tenaga honorer," ujar Heriyansyah. (Rua tam)