Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembentukan Lima UPTD Baru

Sigerindo RUAJURAI - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi akan membentuk lima UPTD di lima wilayah untuk

kelancaran proses pelimpahan wewenang dan mengakomodir kepentingan Guru/tenaga Pendidik dalam 

menyelesaikan urusan administrasi kepegawaian.

Hal ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk 

menunjukkan Komitmen Gubernur Lampung tentang kebijakan pelimpahan wewenang Pendidikan Menengah.
 

Lima UPTD yang dibentuk akan melaksanakan tugas di lima wilayah yaitu

Kabupaten Pesawaran, Bandar Lampung dan Lampung Selatan Kantor UPTD berada di Bandar Lampung. 

Untuk Wilayah Kota Metro, Lampung Tengah dan Lampung Timur, Kantor UPTD di Metro. Wilayah Way Kanan, Lampung Barat dan Lampung Utara,

Kantor UPTD di Lampung Utara. Terakhir Wilayah Tulang Bawang, Mesuji dan Tulang Bawang Barat, Kantor UPTD di Tulang Bawang (Menggala).
 

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Fauziah, pada Rapat Dengar 

Pendapat di ruang rapat Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Rabu (5/10/2016). 

Rapat dihadiri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung Taufik Hidayat bersama

 Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Hj. Syafariah Widianty, Sekretaris Komisi Elly Wahyuni dan anggota Yandri Nazir, Yanuar Irawan dan Ririn Kuswantari.

Lebih lanjut disampaikan Fauziah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga akan melakukan Perubahan Struktur Organisasi untuk

menyesuaikan dengan tanggung jawab dan tugas yang akan dilaksanakan. Yakni sesuai dengan tipe Dinas Pendidikan dan 

Kebudayaan yang dikategorikan dalam tipe A.

Sedangkan terkait SMK 9, lanjut Fauziah, Pemerintah Provinsi Lampung akan segera menganggarkan untuk

pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang terstandar dan lainnya.
Sementara itu pihak 

Komisi V DPRD Provinsi Lampung sebagai mitra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, 

sebagai payung hukum pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014, DPRD Provinsi Lampung tengah membahas PERDA yang akan segera disahkan.

"Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk tetap mengutamakan kepentingan 

pendidik dan peserta didik baik dari segi fasilitas pendidikan, subsidi dana pendidikan maupun kesejahteraan 

Guru dan tenaga honorer," ujar Heriyansyah. (Rua tam)
BERITA TERBARU