Derita Nestapa Akibat SUTET 500 KV Tasikmalaya Membawa Maut
![]() |
Perusahaan PT. PLN Persero SUTET 500 KV di Kabupaten Tasikmalaya |
Menurut keterangan salah satu warga di desa Pasir Batang Kecamatan Cineam yang kebetulan disekitar areal rumah terpasang Tower SUTET 500 KV dan Kabel. Beliau mengatakan Pak Kosasih 10 Tahun yang silam sebelum dipasangkannya aliran SUTET (Saluran Udara Teganggan Extra Tinggi)
"Kami hidup anak beranak nyaman saja tanpa ada gangguan perasaan was-was tetapi setelah adanya Aliran SUTET 500 KV keresahan takut dan cemas menghantui dikarenakan kehidupan keseharian warga sekitar menyeluruh mengalami penyakit yang di derita sampai menjelma menjadi maut Kami rugi akibat pemasangan kawat kabel SUTET Tower 500 KV oleh PT. PLN Persero" Ujar warga.
"kerugian yang kami alami ulah PT. PLN Persero janjinya akan menjamin dan tidak terjadi gejolak apapun, terutam utama mengenai Kesehatan. Akan tetapi setelah 10 tahun kami alami dan warga sekitar hampir serupa mengalami tak nyaman was-was serta gelisah dikarenakan terjadi penyakit komplikasi yang selama ini kami alami" papar warga.
Sesuai UU 15/1985 tentang ganti rugi lahan baik pepohonan, tanah, bangunan rumah, tak sesuai dan telah membuat kami selaku warga menjadikan sekeluarga sepanjang hari senantiasa selalu dirundung akan penyakit. Saat Wartawan Sigerindo.com survei lapangan benar sekali pihak PT. PLN Persero telah melanggar rambu-rambu konstitusi serta perundang-undangan yang berlaku menurut keterangan ketentuan WHO jarak pemasangan Tower maupun kabel listrik 500 KV 2 X 100 M Ketentuan Kesehatan Internasional. Kesehatan Nasional 2 X 50 M, Amdal 2 X 25 M.
Sedangkan yang diterapkan oleh PT. PLN Persero 2 X 17 M. jaraknya, inilah yang mengakibatkan terjadinya mengalami gejolak di tubuh warga sekitar yang terpasang kawat kabel SUTET Tower aliran SUTET 500 KV.Belum lagi masalah hal-hal yang membuat kami miris dan sangat prihatin ketika mewawancarai beberapa warga yang terkena dampak SUTET 500 KV seperti hal di saat Haji Aat Alm di Desa Cilolohan yang kebetulan diatas rumahnya dipasang aliran kawat kabel 500 KV.
Saya ini mengalami komplikasi dan berulang kali ke Dokter Spesialis hampir satu minggu sekali menurut dokter penyakit yang saya derita akibat SUTET 500 KV disaat Alm sebelum meninggal dunia (Wafat). Pak Jumena Alm hampir serupa mengalami juga demikian.
Menurut keterangan selaku Koordinator MKS (Masyarakat Korban SUTET) 500 KV Dadang Sumarna mengucap; selaku Ketua Koordinator MKS (Masyarakat Korban SUTET), bahwasanya PT. PLN Persero telah membuat data fiktif.
Sebanyak 2345 KK yang belum terbayar akibat korban SUTET 500 KV oleh PT. PLN Persero senilai 495 Milyard. PT. PLN Persero menerapkan dan membayar 5.000 Rupiah/m ulasnya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi banyak sekali.Kamipun telah melayangkan surat ke Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Dadang Sumarna berucap kalaupun memang dalam hal tidak ada tanggapan dari Pemerintah kami teruskan ke Mahkamah Konstitusi Internasional (PBB). (Kemas)