Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sugeng Sutopo Diciduk Polisi Kasus Penggelapan Uang


Sigerindo Muba - Akibat ulahnya menggelapkan uang senilai Rp.14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah, milik Feriyanto. Sugeng Sutopo (36) harus berurusan dengan pihak kepolisan sektor Sekayu.

Pelaku diamankan jajaran polsek Sekayu Polres Muba saat pelaku sedang berada di rumah salah seorang temannya di daerah lemabang kota Palembang pada hari Rabu kemarin (04/04). Dan selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek sekayu Polres Muba.

Kejadian bermula ketika korban  feriyanto meminta korban untuk membeli peralatan sepeda motor pada tanggal 18 maret 2018 yang lalu di cafe deadline, setelah ditunggu ternyata alat alat sepeda motor yang dipesan oleh korban tidak dibelikan oleh pelaku, dan uang milik korban pun telah habis digunakan oleh pelaku.

Kapolres Muba melalui kapolsek Sekayu Akp Hidayat amin menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban dengan laporan polisi nomor: LP/ B-34/ IV/ 2018/muba /sek sky tanggal 03 april 2018.

Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya kita lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan hasil dari penyelidikan diketahui pelaku berada di daerah palembang, dan selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah lemabang kota palembang. Saat ini Pelaku sudah kita amankan di polsek Sekayu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Iwan)
BERITA TERBARU