Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menjamurnya Minyak Ilegal Di Muba Aparat Diduga Tutup Mata

Sigerindo Muba - Ratusan Truk mengangkut minyak yang diduga ilegal setiap harinya keluar dari Kabupaten Musi Banyuasin dengan berbagai tujuan diduga dibawa ke Lampung, Pulau Jawa, Pekanbaru bahkan mungkin Keluar Negeri dan hal ini sudah tidak menjadi rahasia umum lagi.

Ironisnya diduga Kondisi itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum pengelolah Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) PT. Petro Muba hingga terindikasi pihak PT. Petro Muba melegalkan Minyak Ilegal dan hal ini dapat dilihat pada setiap harinya ditempat pengumpulan minyak mentah di Desa Sungai Angit, yang diduga menampung minyak hasil ilegal drilling yang datang nya dari berbagai daerah seperti dari Mangun Jaya, Keban, Simpang Kemang, Suban Burung Pejering dan dari Bajubang Jambi setelah itu baru di angkut ke Pertamina EP. Ramba.

Seperti minyak mentah yang diangkut dari Bajubang Jambi itu berapa banyak Pospol dan Polsek yang dilewati namun sepertinya lancar-lancar saja.

Pihak PT.Petro Muba saat dikonfirmasikan melalui Rasyid selaku Sekretaris mengatakan silahkan tindak tegas kalau ada mobil truk yang beroperasi diluar wilayah Babat Kukui dan hanya 50 unit truk tangki milik Petro Muba selebihnya kita tidak tahu.

Kemudian Rasyid menambahkan diwilayah Babat Kukui hanya ada 565 sumur dan tidak diizinkan lagi untuk membuat sumur bor yang baru, karena hanya mengelola sumur bor minyak yang sudah ada dan target kami pun minimal 800 barrel/hari.

Saat disinggung mengenai minyak mentah yang ditampung dari berbagai wilayah Rasyid menjelaskan "Hal itu kita tidak tahu karena itu merupakan tanggung jawab Kelompok Masyarakat Kukui ( KMK )"Katanya singkat.

Di tempat terpisah Ketua Umum Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) Muba  Kurnaidi saat dimintai tanggapannya pihaknya sudah melakukan pendataan di semua kendaraan yang mengangkut minyak keluar dari Kabupaten Musi Banyuasin kemudian hasilnya sudah kita laporkan ke berbagai pihak melalui surat kami nomor : 042/DPP-FM2B/MB/V/2017

Lebih lanjut Kurnaidi mengatakan "Bahkan hal ini sudah kita lakukan rapat dengar pendapat di DPRD Kab.Muba hingga menuaikan hasil meminta kepada pihak Pemkab Muba untuk dapat bekerjasama dengan pihak pertamina untuk dapat melegalkan  hasil minyak yang dikelola oleh masyarakat secara manual dengan berlandaskan perusahaan BUMD yaitu oleh PT.Petro Muba, Agar dapat dimanfaatkan dari berbagai pihak secara legal dan kalau memang ada dugaan penyimpangan kita tidak tahu dan harapan saya agar dapat ditindak tegas karena ini menyangkut nama baik Pemkab Muba"Ujarnya.

Kemudian Kurnaidi menanggapi stetmen dari pihak Petro Muba mengatakan ada 565 sumur bor di wilayah kukui sepengetahuan saya di wilayah kukui itu berada di lokasi kebun PT. Pinago yang jumlah sumurnya hanya mengitung puluhan namun kalau mengatakan wilayah Babat Kukui Energi itu wilayahnya mulai dari Babat sampai ke Kukui namun sumur yang dimaksud 565 sumur itu apa sumur peninggalan belanda,milik pertamina atau ilegal driling yang dikelola oleh masyarakat umum"Katanya.

"Lokasi Babat Kukui itu pernah di kelola oleh GEV saat itu rata-rata hasil 200-250 barrel/hari, kalau saat ini minimal 800 barrel/hari, maksimalnya berapa? Dan untuk hanya mencapai 800 barrel/hari sumber minyak darimana?"Tambahnya.

Dan menurut saya akan lebih bagus jika pihak SKK Migas dapat mengkroscek ke lapangan, apakah hasil minyak yang di dapat sesuai dengan sumur bor yang di kelola, begitupun dengan minyaknya sesuai atau tidak kadarnya.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen. Pol. Drs. Zulkarnain Adinegara saat dimintai tanggapan via Whatsapp mengatakan "Jika betul yang dikatakan minyak illegal silahkan dilaporkan dan tentu akan kami sikat sesuai peraturan per-UUan baik UU Pertambangan maupun UU Migas Tapi dari sedikit pertanyaannya ada Pertamina EP dan ada Petro Muba sebagai perusahaan daerah kemunginannya mereka sudah sesuai aturan, tapi saya tidak tahu persis apakah itu sekedar kedok saja, tapi apakah mungkin pihak Pertamina sendiri yang menyimpang.

Akan kami teruskan info ini ke Direktorat Kriminal Khusus apakah sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak"Demikian jawaban Zulkarnain dalam pesan Whatsappnya.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP. Andes Purwanti. S.E. MM  saat dimintai tanggapannya via Whatsapp tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan komentar (iwan/Tim)
BERITA TERBARU