Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Herlin Koisasi.SH. : PWI Muba Mengutuk Keras Issue Pengancaman Wartawan.

Sigerindo. Muba - Terkait Issue pengancaman wartawan yang di lakukan oleh pebisnis minyak BBM Ilegal. PLT PWI muba Herlin Koisasi.S.H. angkat bicara " PWI muba mengutuk keras issue pengancaman tersebut saya menilai ini adalah perbuatan kriminal, seseorang yang melarang wartawan melakukan peliputan terhadap kegiatan pengangkutan minyak ilegal ini jelas melanggar UU pers no.40 tahun 1999 dapat di denda Rp.500 juta bagi siapa yang melanggar UU ini kurungan 2 tahun penjara . Beliau menambahkan ada bahwa wartawan yang melukukan investigasi utk mencari berita itu sesuai dengan aturan UU pokok pers. Stetmen ini di keluarkan oleh Plt PWI muba sebab
Beberapa Wartawan Media Online yang bertugas di wilayah kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku mendapat ancaman dari pihak pebisnis BBM ilegal di wilayah kecamatan Babat Toman, terkait pemberitaan yang diterbitkan minggu (23/12) kemarin.

Informasi tersebut didapat dari beberapa rekan wartawan pada minggu malam (23/12) sekira pukul 18:59 wib, melalui telepon genggamnya dia mengatakan meminta kepada rekan rekan wartawan yang memberitakan kegiatan BBM ilegal di Babat Toman supaya berhati hati karena ada issue tidak baik.

" Mas kalau lagi jalan hati hati, ada issue kurang baik terkait pemberitaan minyak kemaren, karena informasi saya dapat pihak pebisnis BBM ilegal itu tidak terima atas pemberitaan kemarin," Kata R salah satu rekan wartawan online memberikan informasi via telepon.

Informasi ancaman ini tidak disampaikan oleh satu orang rekan wartawan saja tetapi hampir setiap rekan wartawan memberikan informasi yang sama ada yang via pesan singkat whatsapp atau menelepon secara langsung.

" Dindo hati hati kalau lagi dijalan, ada info tidak bagus terkait berita masalah minyak yang di Babat Toman," Tulis Rekan wartawan satu lagi, senin (24/12).

Tetapi meskipun demikian, sampai saat ini issue yang berkembang belum diketahui pasti kebenaranya, hanya saja beberapa wartawan yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Banyuasin terus mencari informasi kebenarannya.

Diberitakan sebelumnya, Hasil Penyulingan minyak mentah dari hasil Tambang Tradisional milik masyarakat di Kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dijual bebas di berbagai perusahaan industri oleh orang tidak bertanggung jawab.(iwan/Team)

BERITA TERBARU