Penjual Obat Kuat Ditangkap Polisi
Sigerindo Banyuasin - Sat Reskrim Polres Banyuasin amankan Puluhan Kotak Obat Kuat tanpa izin edar dari tangan tersangka AG (42) warga Sedompo Kelurahan Betung Kabupaten Banyuasin, dengan modus penjualan Via Online di wilayah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
TersangkaAG (42) mengaku perdagangan obat kuat ilegal ini sudah berlangsung lama dan pelanggannya juga dari bermacam macam kalangan.
" Petugas tangkap pelaku dengan melakukan Under Cover buy dan berhasil amankan puluhan kotak obat kuat ilegal. Tersangkanya mengaku pelanggan obatnya dari berbagai kalangan dan kemungkinan ada juga oknum pejabat lainnya yang menjadi pelanggannya." Ungkap kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, dalam ungkap kasus di Mapolres Banyuasin, Rabu (09/01/2018). Pukul 10:30 Wib
Kapolres juga mengatakan, tersangka sudah di amankan di Polres Banyuasin dengan Barang Bukti puluhan kotak obat berbagai merk.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 5 tahun kurungan." Tutupnya (Day)