Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi & Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pengadilan Agama Banyuasin
Sigerindo Banyuasin - Pangkalan Balai - Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Pengadilan Agama Banyuasin melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas sebagai upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Acara diselenggarakan di Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa 15/10/19
Wakil Kabupaten Bupati Banyuasin Pakde Slamet dalam sambutannya memberikan apresiasi atas pencanangan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Agama Banyuasin ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani khususnya di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Banyuasin
“Melalui Pencanangan Zona Integritas ini, Kepemimpinan, dan Reformasi Birokrasi, Akan melahirkan birokrasi yang bebas dari KKN menuju birokrasi bersih dan berkualitas ujarnya
Lebih lanjut Wabup Slamet mengajak kepada Seluruh jajaran Pengadilan Agama Pangkalan Balai untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, Seperti transparansi, Akuntabilitas, Partisipatif
” Dengan adanya Wilayah Bebas Korupsi Semoga Program Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera akan segera terwujud tukasnya
Sementara itu ditempat yang sama Yusri, S.Ag Ketua Pengadilan Agama Banyuasin menjelaskan, Dasar hukum pelaksanaan zona integritas ini diantaranya adalah Permenpan RB Nomor 52 tahun 2004 dan instruksi lisan Ketua Mahkamah Agung bahwa seluruh peradilan di akhir tahun 2019 sudah melaksanakan pencanangan zona integritas
“Tujuan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Purwodadi adalah agar terwujudnya Pengadilan Agama Purwodadi yang bersih dari korupsi dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya
Nampak hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Drs. H. Endang Ali Ma’sum, SH., MH, Kapolres Banyuasin, Dandim 0430 Banyuasin, Kabari Banyuasin, OPD terkait (Day)
Wakil Kabupaten Bupati Banyuasin Pakde Slamet dalam sambutannya memberikan apresiasi atas pencanangan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Agama Banyuasin ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani khususnya di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Banyuasin
“Melalui Pencanangan Zona Integritas ini, Kepemimpinan, dan Reformasi Birokrasi, Akan melahirkan birokrasi yang bebas dari KKN menuju birokrasi bersih dan berkualitas ujarnya
Lebih lanjut Wabup Slamet mengajak kepada Seluruh jajaran Pengadilan Agama Pangkalan Balai untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, Seperti transparansi, Akuntabilitas, Partisipatif
” Dengan adanya Wilayah Bebas Korupsi Semoga Program Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera akan segera terwujud tukasnya
Sementara itu ditempat yang sama Yusri, S.Ag Ketua Pengadilan Agama Banyuasin menjelaskan, Dasar hukum pelaksanaan zona integritas ini diantaranya adalah Permenpan RB Nomor 52 tahun 2004 dan instruksi lisan Ketua Mahkamah Agung bahwa seluruh peradilan di akhir tahun 2019 sudah melaksanakan pencanangan zona integritas
“Tujuan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Purwodadi adalah agar terwujudnya Pengadilan Agama Purwodadi yang bersih dari korupsi dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya
Nampak hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Drs. H. Endang Ali Ma’sum, SH., MH, Kapolres Banyuasin, Dandim 0430 Banyuasin, Kabari Banyuasin, OPD terkait (Day)