Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Alinsi KERAMAT Lampung Meminta Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Non Aktip Supaya Fukus Menghadapi Persoalan Hukum Di KPK




Sigerindo Bandar Lampung Untuk Kesekian Kali nya Alinsi KERAMAT Lampung Turun Ke jalan Atas dorong peran serta menyampaikan aspirasi tentang persoalan permasalahan yang ada sebagai salah satu bentuk kekecewaan kami terhadap pemerintahan di provinsi lampung diantaranya pada Penanganan status hukum yang melibatkan Salah Satu pejabat tinggi di provinsi lampung yaitu Wakil Gubernur yang saat ini sudah berulang kali di lakukan pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).terkait dugaan atas kasus suap proyek di Kementerian PUPR TA 2016 karena diduga ikut menerima hadiah dari Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. Serta tentang dugaan aliran dana untuk mahar politik pilgub lampung tahun 2018 dari Mantan Bupati Lampung Tengah (MSTP) ke DPW PKB Lampung. Dari persoalan tersebut jika terus berlarut dan tanpa adanya kejelasan hukum maka akan berdampak pada kepercayaan masyarakat lampung terutama pada kinerja wakil gubernur Lampung saat ini


Dari persoalan tersebut  ALIANSI KERAMAT secara tegas menyatakan sikap sebagai berikut
1.Mendesak KPK RI segera menaikan Status Wakil Gubernur Lampung terkait dugaan atas kasus suap proyek di Kementerian PUPR TA 2016 karena diduga ikut menerima hadiah dari Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. Serta tentang dugaan aliran dana untuk mahar politik pilgub lampung tahun 2018 dari Mantan Bupati Lampung Tengah (MSTP) ke DPW PKB Lampung

2.Meminta DPRD Lampung dan masyarakat lampung untuk mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kinerja Wakil Gubernur Lampung.
3.Meminta Wakil Gubernur Prov Lampung untuk menjelaskan persoalan terkait pemeriksaan sebagai Saksi dugaan korupsi yang saat ini sedang di tangani KPK RI kepada Masyarakat
Koordinator Lapangan Alinsi KERAMAT Lampung Sudirman Dewa mengtakan bahwa semua warga masyarakat sama didepan hukum maka sudah kewajiban bagi penegak hukum kalau Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Terlibat pusaran korupsi tersebut harus dinaikan statusnya jadi tersangka tapi kalau tidak kan udah ada UU KPK baru yang didalam bisa menerbitkan SP3 ujar Sudriman Dewa saya yakin Komisi Pemberntas Korupsi (KPK RI ) bisa berbuat adil jangan Pemerintah Provinsi Lampung tersandera dengan persoalan ini yang dirugikan masyarakat Lampung kata Sudirman Dewa dengan nada geram (tim)
BERITA TERBARU