Kejati Sambut Demo JAKOR, Dugaan KKN Oknum DPRD Banyuasin
Sigerindo Banyuasin- Kejati Sumsel Apresiasi dan sambut dengan baik Para Aksi Jakor Sumsel dalam hal ini Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Haidirman, SH. menyampaikan silakan sampaikan laporan tertulis disertai dokumen atau bukti awal , hingga betul-betul adanya dugaan KKN,
“Silahkan melaporkan secara tertulis dilampirkan dokumen atau bukti awal hingga nampak memang betul ada dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya Haidirman.
Daripantaun media ini, Kurang Dari 100 Orang Masa bersatu dalam Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan Menyampai suara-suara sumbang dihalaman kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel.
Rabu,(29/02/2020)
Sepanduk besar bertuliskan:
TANGKAP KORUPTOR USUT TUNTAS DUGAAN KKN YANG DIDUGA DILAKUKAN OKNUM DPRD KABUPATEN BANYUASIN
Dalam Pernyataan Sikap sedikitnya dikutip:
Dari hasil ini kami dari Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumatera Selatan menemukan dugaan dugaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme yang terjadi di kabupaten Banyuasin dan hal tersebut diduga dikendalikan oleh oknum DPRD kabupaten Banyuasin dari partai Golkar berinisial IS
Dugaan KORUPSI, KOLUSI dan NEPOTISME tersebut terkait dalam proyek :
1. Pembangunan balai pertemuan desa Karangsari Kecamatan Karang Agung Ilir dengan Anggaran sebesar Rp.200.000.000
2. Pengecoran jalan di lingkungan Desa Mekarsari kecamatan Karang agung Ilir dengan anggaran sebesar Rp 150.000.000
3. Pembuatan gedung PAUD dusun 3 Desa Mekarsari kecamatan muara telang dengan anggaran sebesar Rp 150.000.000
4. Pengecoran jalan dusun 2 Desa Upang Karya (1,5 M X 800 M ) dengan anggaran sebesar Rp 200.000.000
5. Pengecoran jalan setapak di teluk macan sungsang I dengan anggaran sebesar Rp 150.000.000
6. Peningkatan rumah tidak layak huni di kecamatan sumber marga telang kecamatan muara telang kecamatan Karang agung Ilir dengan anggaran sebesar Rp 200.000.000
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memanggil kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Banyuasin dan oknum DPRD dari partai Golkar inisial IS
2. Meminta kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memeriksa kegiatan tersebut
demikian surat pemberitahuan aksi ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan Adrianto TH, SH selaku Koordinator Aksi, Mukri AS, S.Sos.I, MSI selaku Koordinator Lapangan
Tembusan : Yang terhormat Gubernur Sumatera Selatan, Kapolda Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sekwan DPRD Banyuasin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin (Derry)
“Silahkan melaporkan secara tertulis dilampirkan dokumen atau bukti awal hingga nampak memang betul ada dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya Haidirman.
Daripantaun media ini, Kurang Dari 100 Orang Masa bersatu dalam Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan Menyampai suara-suara sumbang dihalaman kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel.
Rabu,(29/02/2020)
Sepanduk besar bertuliskan:
TANGKAP KORUPTOR USUT TUNTAS DUGAAN KKN YANG DIDUGA DILAKUKAN OKNUM DPRD KABUPATEN BANYUASIN
Dalam Pernyataan Sikap sedikitnya dikutip:
Dari hasil ini kami dari Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumatera Selatan menemukan dugaan dugaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme yang terjadi di kabupaten Banyuasin dan hal tersebut diduga dikendalikan oleh oknum DPRD kabupaten Banyuasin dari partai Golkar berinisial IS
Dugaan KORUPSI, KOLUSI dan NEPOTISME tersebut terkait dalam proyek :
1. Pembangunan balai pertemuan desa Karangsari Kecamatan Karang Agung Ilir dengan Anggaran sebesar Rp.200.000.000
2. Pengecoran jalan di lingkungan Desa Mekarsari kecamatan Karang agung Ilir dengan anggaran sebesar Rp 150.000.000
3. Pembuatan gedung PAUD dusun 3 Desa Mekarsari kecamatan muara telang dengan anggaran sebesar Rp 150.000.000
4. Pengecoran jalan dusun 2 Desa Upang Karya (1,5 M X 800 M ) dengan anggaran sebesar Rp 200.000.000
5. Pengecoran jalan setapak di teluk macan sungsang I dengan anggaran sebesar Rp 150.000.000
6. Peningkatan rumah tidak layak huni di kecamatan sumber marga telang kecamatan muara telang kecamatan Karang agung Ilir dengan anggaran sebesar Rp 200.000.000
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memanggil kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Banyuasin dan oknum DPRD dari partai Golkar inisial IS
2. Meminta kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memeriksa kegiatan tersebut
demikian surat pemberitahuan aksi ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan Adrianto TH, SH selaku Koordinator Aksi, Mukri AS, S.Sos.I, MSI selaku Koordinator Lapangan
Tembusan : Yang terhormat Gubernur Sumatera Selatan, Kapolda Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sekwan DPRD Banyuasin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin (Derry)