Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rapat Paripurna OPD Lemahkan Fungsi Dewan RKA



Sigerindo Banyuasin- Untuk melaksanakan tiga fungsinya, anggota DPRD Banyuasin meminta kepada OPD dilingkungan Pemkab Banyuasin memberikan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang merupakan penjabaran APBD Banyuasin

Hal ini dikatakan Anggota Komisi IV Fraksi Golkar DPRD Banyuasin Nasir mengaku menyesalkan ada sikap salah satu OPD yang engan memberikan RKA APBD 2019 dan 2020 dengan alasan harus ada perintah dari Sekda Banyuasin

"Sebagai anggota dewan bagaimana kami akan melakukan pengawasan anggaran sedangkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tidak diberikan pada kami"ungkap Nasir diselah Rapat Paripurna I masa persidangan II DPRD Kabupaten Banyuasin dalam rangka pembahasan Rapat Perencanaan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Banyuasin. Selasa (04/02/2020)

Nasir menyebut sejak dilantik pada 2019 lalu sampai tahun 2020 ini RKA tidak diserahkan oleh OPD kepada anggota dewan. Sehingga untuk mengawasi kinerja dan penggunaan anggaran berkaitan dengan kegiatan anggaran yang digunakan OPD tersebut tidak bisa mengawasi

"Sehingga menyebabkan fungsi dari kami selaku anggota dewan tidak dapat digunakan," ungkapnya dengan nada kesal

Menanggapi hal tersebut Sekda Banyuasin Dr H M Senen Har mengatakan bahwa yang disampaikan OPD bukan perintah melainkan izin untuk itu RKA yang diminta anggota dewan akan diberikan dan bisa dipergunakan sebagai mestinya
"Kami dalam waktu dekat ini akan berikan diperkirakan 1 minggu,"katanya (Derry)

BERITA TERBARU