Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kejati Diminta Serius Tangani Dugaan Kasus Proyek DISHUB SULTRA - UHO di Wakatobi

Sigerindo Kendari - Ketua Barisan Aktivis Sulawesi Tenggara (Bakin Sultra), Lamunduru meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar serius dalam menangani dugaan kasus proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra yang bekerjasama dengan Universitas Halu Oleo (UHO) melalui Lembaga Penelitian dan Pengapdian Kepada Masyarakat (LPPM) yakni, Studi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas di kawasan Perkotaan Kabupaten Wakatobi pada tahun 2017 lalu yang dinilai mulai mandeg di meja Kejati Sultra

"Proyek Dishub Sultra bekerjasama dengan LPPM UHO yakni, Studi Manejemen Rekayasa Lalu Lintas di kawasan Perkotaan Kabupaten Wakatobi tersebut bermula pada tahun 2017 lalu. Yang dimana saat ini, kita diketahui bahwa, proyek tersebut diduga bermasalah dan sedang ditangani oleh pihak Kejati Sultra. Olehnya itu, Kami juga sebagai sosial kontrol yang tergabung dalam Bakin Sultra, meminta pihak Kejati Sultra terkhusus yang menangani kasus tersebut, agar serius dalam penanganannya," ungkap alumni Fisip UHO ini, Senin, 9 November 2020

"Informasi dibeberapa media yang diberikan oleh pihak Kejati Sultra melalui Kasi Penkum, Herman Darmawan, sejauh ini pihaknya masih terus mengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk kepentingan penyelidikan. Dan alasan inilah Kami nilai hanya itu-itu yang diungkapkan pihak Kejati Sultra, seakan akan mandek atau jalan ditempat. Dan ini kami anggap lucu. Sebab, dari penyelidikan beberapa bulan kemarin kata Munduru ini, belun ada keterangan berbeda," lanjutnya

Lebih lanjut aktifis kelahiran Muna Barat ini, dimana yang diungkapkan Kasi Penkum melalui media online Sentralsultra.id, tertanggal 24 Juli 2020 bahwasannya, Kejati masih dalam puldata pulbaket dalam rangka penyelidikan. Dimana dalam proses penyelidikan ini, tim Penyelidik melakukan puldata dan pulbaket terhadap LPPM UHO dan juga Dishub Sultra

Sementara kita lihat di situs media online berbeda yakni, Beritarakyat.id dan liputan4.Com tertanggal 6 November 2020 ucapan yang sama kesimpulannya, yakni, saat ini pihaknya terus melakulan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pihaknya juga masih terus mengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk kepentingan penyelidikan, serta memeriksa sejumlah saksi

"Berdasarkan hal tersebut, Kami simpulkan bahwa, dugaan kasus tersebut mandek di meja Kejati Sultra. Dan dugaan kasus ini menjadi perhatian publik yang mesti diseriusi oleh Kejati Sultra," terang Munduru

Lamunduru menambahkan, dalam perjalanan kasus tersebut terkesan menjadi ‘kabur’ dan diduga ada indikasi Kejati tidak serius dalam menangani, bahkan kesannya main-main. "Selaku stekholder, saya sampaikan kepada Kejati Sultra agar serius menangani kasus ini. Sehingga publik bisa mengetahui siapa yang melakukan itu. Ataupun toh dugaan kasus tersebut tidak ada, Kami juga segera memberhentikan kasus ini dan mengungkapkan di publik," terang Lamunduru

Kasus ini menjadi kecurigaan publik, untuk itu dirinya mendesak kepada Kejati Sultra untuk segera ekspos kasus tersebut

"Dugaan kasus ini harus diperjelas dan jangan ditutup-tutupi, di era sekarang ini penaganan kasusnya harus terbuka. Dan jika belum ada kejelasan kami pastikan Bakin Sultra akan turun kejalan dengan massa yang banyak guna mempertanyakan langsung kepada Kepala Kejati Sultra. Ataupun kasus ini terus Mandek di Kejati, Saya Lamunduru selaku Ketua Bakin Sultra, akan melaporkan Kejati Sultra ke Komisi Yudisial (KY) terkait Kinerjanya," tegas Lamunduru

Dimana sebelumnya diberitakan, Kejati : Dugaan Kasus Proyek Dishub Sultra Bekerjasama dengan UHO Masih Berlanjut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan kasus Proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerjasama dengan Universitas Halu Oleo (UHO) melalui Lembaga Penelitian dan Pengapdian Kepada Masyarakat (LPPM) yakni, Studi Manejemen Rekayasa Lalu Lintas di kawasan Perkotaan Kabupaten Wakatobi pada tahun 2017 lalu

Seperti yang disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan, kepada awak media melalui sambungan teleponnya, Jumat 6 November 2020 mengatan, saat ini pihaknya terus melakulan pendalam terhadap kasus tersebut

Kata Kasi Penkum Kejati Sultra, pihaknya masih terus mengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan bahan ketetangan (Pulbaket) untuk kepentingan penyelidikan

"Kasusnya masih berlanjut. Kita masih terus melakukan Puldata Pulbaket dalam rangka penyelidikan," ujarnyaSejauh ini, pihaknya sudah memerikasa bebera Orang, baik dari Dishub Sultra tersebut maupun pihak UHO

"Dari Dinas Perhubungan Sudah, dari yang melaksankan juga sudah, udah banyaklah intinya," jelasnya.
Menurutnya, penyidik Kejati Sultra masih menggali bukti-bukti awal terhadap dugaan kasus tersebut.

"Tim penyelidik masih mencari bukti-bukti awal adanya indikasi tindak pidana," imbuhnya.
Iapun memastikan jika kasus ini akan terus di tindak lanjuti oleh Kejati Sultra hanya saja ia kata dia, pihaknya masih mengejar bukti bukti awal dugaan indikasi adanya tindak pidana.

Untuk diketahui, 2017 lalu, Dishub Sultra bekerjasama dengan LPPM UHO melakukan kegiatan Studi manejemen rekayasa lalulintas di kawasan perkotaan Kabupaten Wakatobi, namun seiring berjalanya waktu di duga Dishub Sultra tidak melibatkan tenaga ahli dari pihak LPPM UHO, namun laporan pertangung jawaban pada kegiatan tersebut ada.

Seperti dikutip di Media Sentralsultra.id, Ada 5 (lima) orang Tenaga Ahli Dosen dari LPPM UHO ikut dilibatkan, masing-masing 3 (tiga) dosen Tekhnik Sipil dan 2 (dua) dosen Kebumian. Anehnya dalam proses studi manajemen Rekayasa Lalu Lintas pada kawasan perkotaan hingga selesai, Ke 5 dosen tersebut tidak dilibatkan. Bahkan Korps Adhyaksa tersebut telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan

Tahir yang merupakan salah seorang dosen Tekhnik yang tidak dilibatkan meskipun dalam kontrak diikut sertakan dalam studi manajemen Rekayasa Lalu Lintas pada kawasan perkotaan tersebut. Ia mengaku dirinya sudah dua kali dipanggil oleh Kejati Sultra terkait masalah tersebut. Tahir pun mengaku tidak dilibatkan sama sekali oleh Dishub dalam studi Lalu lintas di Wakatobi

"Ada kegiatan tentang manajemen Studi Rekayasa Lalu Lintas pada Kawasan perkotaan Wakatobi yang bekerjasama antara LPPM UHO dengan Dishub Sultra. Awalnya memang kami dilibatkan, namun setelah tanda tangan kontrak selesai, ternyata pihak Dishub Sultra tidak melibatkan kami sampai akhir kegiatan selesai. Pihak Dishub tidak pernah memberikan informasi kekami, kayak lari-lari begitu," ungkap Tahir

Tahir mengaku kaget saat dipanggil oleh Wakil Rektor (WR) II UHO yang tentang Studi Lalu Lintas di Wakatobi tersebut. "Kenapa lain-lain ini laporan pertanggung jawabannya. Dosen Tekhnik sipil tersebut mengatakan tidak tahu-menahu, karena dalam proses hingga hasil studipun tidak dilibatkan. "Kami sama sekali tidak dilibatkan," ungkap Tahir belum lama ini ( Edi Fiat)



BERITA TERBARU