Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sahrul Duga Hado Hasina Sukses Peralat Kejati Sultra

Sigerindo Kendari- Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Herman Darmawan ditemui diruang kerjanya, Selasa 17 November 2020 membatah telah memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi paket pekerjaan studi manajemen rekayasa lalu lintas (Lalin) di kawasan perkotaan Kabupaten Wakatobi pada 2017 silam.

"Tidak ada perintah pengembalian dari Jaksa. Itu proses pembayaran tidak wajar," kata Herman Darmawan

Pengakuan Hado yang di perintah Jaksa untuk mengembalikan kerugian negara, menurut Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Sultra, Sahrul membuktikan bahwa Kejati telah diperalat oleh Hado, kendati Herman Darmawan membatahnya. Saling bantah antara Hado dan Jaksa ini kata Sahrul menjadi tanda tanya yang harus di selidiki oleh Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Ini ada apa?. Alasan Jaksa yang terus mengumpulkan data dan keterangan menjadi tidak logis karena bukti petunjuk sudah sangat jelas," ujar mantan juru bicara pasangan calon gubernur Ali Mazi-Lukman ini

Atas dugaan persekongkolan jahat ini, dia mengaku, saat ini tengah merampungkan beberapa dokumen untuk melaporkan Hado di KPK dan Jaksa yang menangani perkara ini ke KY. Dengan demikian, Sahrul mendesak Kejati untuk segera memeriksa Hado Hasina untuk memastikan status hukumnya dalam perkara dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut

"Kejati tidak boleh main mata dengan terduga koruptor, Kejati harus taat atas sumpah kerja dan jabatan mereka dalam pemberantasan korupsi," tegas Sahrul

Sebelumnya, Rabu 11 November 2020, Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina mengaku telah diperiksa oleh Kejati. Dalam pemeriksaan itu Hado mendapat solusi dari Jaksa yang memeriksanya untuk mengembalikan kerugian negara. Namun antara Hado dan Jaksa belum mengetahui jumlah kerugian negara. Untuk lebih jelasnya, kata Hado nanti dikonfirmasi kepada pimpinan Kejaksaan

Dari keterangan keduanya (Hado dan Jaksa), menurut Sahrul, menunjukan ada upaya Jaksa untuk melindungi Hado. Jadi, patut di duga oknum Jaksa di Kejati Sultra ini sudah masuk angin. Hal ini lanjut mantan aktivis Makassar ini, yang menjadi faktor penanganan kasus dugaan Korupsi ini jalan di tempat. Bahkan Sahrul menganggap alasan Jaksa masih terus mengumpulkan data dan keterangan (Pulbaket dan Puldata) diduga hanya sebagai alasan saja untuk mengelabui penegakan hukum

"Jika dalam waktu dekat ini Hado tidak di jadikan tersangka maka dugaan kongkalinglong ini benar. Sebab, bukti permulaan yang ada saat ini sudah cukup kuat bagi Kejati untuk mentersangkakan Hado," ujar Sahrul

Ditempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan saat dikonfirmasi sudah sejauh mana proses berjalannya dugaan kasus proyek tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan pendalaman Puldata Pulbaket dimana terkait dengan Kerugian Negara, Kejati telah meminta kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Provinsi Sultra

Berdasarkan permintaan kita (Kejati) ke APIP Sultra lanjut Herman, pihak APIP sudah memberikan hasil dengan ditemukan pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

"Tim penyelidik saat ini sedang menelaah untuk dilaporkan kepada Pimpinan," ungkap Kasi Penkum saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 18 November 2020

Ditempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan saat dikonfirmasi sudah sejauh mana proses berjalannya dugaan kasus proyek tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman yakni, dalam rangka Puldata Pulbaket. Kejati juga sudah melaporkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Provinsi Sultra terkait kasus ini. Kemudian penyampaian APIP ke Kejati lanjut Herman, itu sudah memberikan hasil dengan ditemukannya pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

"Kaitan terhadap berapa besaran pembayaran, saya tidak tahu persis, yang jelas terhadap laporan inspektorat tersebut, sekarang sudah diterima oleh tim penyelidik. Maka tim penyelidik saat ini sedang menelaah untuk dilaporkan kepada Pimpinan," ungkap Kasi Penkum saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 18 November 2020  (Edi Fiat)
BERITA TERBARU