Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satresnarkoba Polres OKU Selatan Tangkap ASN Pengedar Narkotika

Sigerindo Oku Selatan - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK melalui Kasatres Narkoba IPTU Beni Okimu, SH mengatakan pelaku AA ditangkap hari Jumat (30/10/2020), sekira pukul 17.45 WIB, di rumahnya yang ada di Dusun III Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Sekatan Sumatera Selatan

"Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AA (38), berprofesi Aparatur Sipil Negara pada Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, warga Dusun III Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Sumatera Selatan," ujar IPTU Beni Okimu, Jumat (30/10/2020).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan narkotika

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan

"Hasilnya, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan yang di pakai tersangka" ungkap IPTU Beni

Sebelumnya Satresnarkoba pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekira pukul 13.30 Wib mengamankan FR di depan sebuah kontrakan yang beralamat di Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, OKU Selatan statusnya Aparatur Sipil Negara

Saat ini kedua pelaku AA dan FR tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres OKU Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar

Uu Nomor 5 tahun 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Menejemen ASN. Pakta Integritas selaku Aparat Sipil Negara. "Sanksinya hukuman disiplin berat dan atau dipecat", pungkasnya (hadirisman)
BERITA TERBARU