Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bakin Sultra Minta PT. Sriwijaya Raya Diberi Sanksi Tegas

Sigerindo Kendari - Aksi PT. Sriwijaya Raya yang tetap beroperasi meski telah diberhentikan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, menuai banyak kecaman. Kali ini, Bakin Sultra, melalui Ketuanya, La Munduru mengecam aktifitas perusahaan tersebut dan mendesak pihak berwajib mengambil langkah tegas untuk menyikapi aksi perusahaan tersebut. Munduru menilai ulah yang dibuat perusahaan "nakal" tersebut sama saja dengan melawan aturan dan harus diberi sanksi tegas dari pihak berwenang. Bakin Sultra juga berencana akan menduduki kantor surveyor karena diduga bermain hingga menerbitkan surat

Aktifitas PT. Sriwijaya Raya dinilai tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan. pasalnya, lahan yang digarapnya merupakan milik PT. Antam Tbk sebagai mana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 K/TUN/2014

PT. Sriwijaya Raya yang beroperasi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu sebelumnya dilaporkan ke Mabes Polri, oleh massa aksi Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra). Lembaga tersebut melaporkan kedua perusahaan itu berdasarkan hasil penelusuran yang mengindikasikan perusahaan tersebut masih beraktivitas. Padahal telah diberhentikan oleh Dinas ESDM Sultra. Bahkan melalui tiga kali Double surat penghentian

"Ini harus disikapi dengan tegas, kami akan mempresure pelanggaran ini agar segera ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Munduru (Edi Fiat)
BERITA TERBARU