Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

FKM Sultra Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pertambangan PT MBS ke Polda Sultra

Sigerindo Kendari - Aktifitas pertambangan PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) versi Denni Zainal yang diduga melanggar aturan tindak pidana pertambangan, telah dilaporkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jabal Nur ke Polda Sultra pada hari Jumat 2 Oktober 2020 lalu. Dalam bukti laporan polisi tersebut, Jabal Nur melaporkan PT MBS atas dugaan tindak pidana pertambangan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Sultra. Namun hingga saat ini, aktifitas PT MBS versi Deni Zainal tersebut terus dilakukan, dan terkesan dibiarkan

Jabal Nur menjelaskan, tindak pidana pertambangan yang dilakukan Deni Zainal (PT MBS) menurutnya, PT MBS beraktifitas pertambangan tersebut dilakukan di IUP orang lain sehingga sudah jelas melanggar Undang-undang Mineral dan Batu bara (Minerba) karena setiap orang yang memindah tangankan IUP, IUPK, IPR atau SIPB tanpa persetujuan menteri dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.5 Miliar

"Pertanyaannya, apakah PT MBS ini kebal hukum, atau memang dibiarkan untuk berbuat seenak perut, melakukan pelanggaran Undang -undang," tanyanya

Dugaan pelanggaran tersebut makin kuat dengan aktifitas pengangkutan yang dilakukan PT MBS, dalam UU Minerba juga menegaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan maupun pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara, yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB atau izin lainnya, juga dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 Miliar

"Hal ini kami sangat sesalkan, terutama kepada ESDM, dan aparat penegak hukum malah sepertinya ada pembiaran yang dilakukan oleh pelanggar UU terkhusus PT MBS versi Deni Zainal yang terhitung sejak 6 bulan yang lalu telah melakukan pengangkutan dan penjualan tanpa dokumen yang jelas," ungkapnya. Laporan ( Edi Fiat)
BERITA TERBARU