Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kejati Naikan Status Hukum Dugaan Korupsi Dishub Sultra ke Penyidikan

Sigerindo Kendari-Dugaan korupsi studi rekayasa Lalu Lintas, (Lalin) di Kabupaten Wakatobi tahun 2017 lalu, lambat laun menemui titik terang. Setelah lama berstatus penyelidikan dan Kejati Sultra melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket), Rabu, 30 Desember 2020, status hukum kasus ini, akhirnya dinaikan ke tahapan Penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Sarjono Turin, SH. MH, Rabu, 30 Desember 2020 kepada wartawan menegaskan, setelah status hukum dugaan korupsi manajemen studi rekayasa Lalin di Kabupaten Wakatobi dinaikan ke tahap Penyidikan selanjutnya, Kejati akan menetapkan tersangka.

"Kami akan segera menetapkan tersangka paling lambat 30 hari setelah kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan," ungkap Kajati Sultra saat konferensi pers akhir tahun.

Sejak beberapa bulan lalu, dugaan korupsi studi manajemen, rekayasa Lalin di Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2017 lalu ini, mencuat ke publik. Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), Sultra dan Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Manusia (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) diduga ada korupsi yang melibatkan Kadis Perhubungan Sultra, Hado Hasina. Dalam proses pemeriksaan pun, Kejati Sultra, telah memanggil Hado Hasina dan sejumlah pihak di LPPM UHO untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Kerugian negara telah ditemukan melalui pemeriksaan oleh Dinas Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Instansi tersebut menemukan kerugian dalam sejumlah proyek di Dishub Sultra yang berkisar Rp 1 miliar lebih. (Edi Fiat)
BERITA TERBARU