Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kejati Telusuri Data Subtansi Untuk Jerat Kadis Perhubungan Sultra

Sigerindo Kendari - Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Salemuddin Thalib, SH, MH menyatakan, status hukum Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina selangkah lagi. "Tinggal data subtansinya baru kejelasan status, tapi saya mohon maaf data subtansi yang saya maksud itu tidak bisa saya sebutkan secara detail," kata Salemuddin, saat di temui di ruang kerjanya.

Salemuddin menjelaskan, kasus dugaan Korupsi studi manajemen rekayasa Lalu Lintas (Lalin) kota Wakotobi 2017 lalu terus di dalami oleh tim penyelidik Kejati. Menurut dia, tim penyelidik masih mendalami data subtansi yang di butuhkan untuk menentukan status tersangka tidaknya Hado Hasina pada ekspose atau gelar perkara minggu depan nanti.

"Kami tidak mengulur penanganan kasus ini, tim penyelidik terus mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) untuk menemukan data subtansinya," ujar Salemuddin.

"Dalam kasus ini juga sebenarnya, tim penyelidik sudah melakukan gelar perkara namun dalam proses berjalannya gelar itu ternyata masih perlu didalami lagi guna untuk membantu dalam proses Pulbaket tersebut, maka dari itu dalam waktu dekat ini lagi tim penyelidik akan dilakukan gelar perkara lagi," lanjutnya
Ditempat yang sama, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Sultra, Sahrul mengingatkan Jaksa di Kejati untuk tidak main-main dalam penanganan kasus dugaan korupsi Kadis Perhubungan Sultra, Hado Hasina. Alasannya, kasus ini berada dalam pantaun banyak pihak termasuk laporan dugaan persekongkolan jaksa dengan Hado sudah masuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Publik menaruh harapan besar kepada Kejati baru untuk memberantas korupsi, komitmen penegakan hukum harus menjadi utama untuk mengembalikan citra dan marwah kejati Sultra sepeninggalan pemimpin sebelumnya," ujar Sahrul.

Sejak kasus dugaan korupsi studi rekayasa Lalin di Wakatobi bergulir, Kejati Sultra di duga tidak maksimal menangani kasus tersebut. Bahkan kuat dugaan terjadi persengkongkolan antara jaksa dan Hado Hasina. Hal ini bisa di lihat dari penyampaian kerugian negara oleh jaksa yang mendahului inspektorat. Selain itu, petunjuk jaksa yang memberi solusi kepada Hado Hasina untuk mengembalikan kerugian negara sebelum ada hasil audit inspektorat.

Dengan demikian, Kejati Sultra yang baru di lantik ini segera menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk memperbaiki mental oknum-oknum jaksa yang mencoba main-main dengan kasus ini. Sahrul mengatakan, dalam kaaus dugaan korupsi studi manajemen rekayasa Lalin Kota Wakatobi ini terdapat sejumlah kejanggalan selama bergulir di Kejati. Kejanggalan yang dimaksud tersebut di antaranya, pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan, pembayaran pekerjaan studi yang tidak wajar.

"Data subtansi seperti apa sebetulnya yang di butuhka oleh Kejati?, kita berharap ekspose ke dua nanti sudah ada tersangkanya," ujar mantan juru bicara pasangan calon gubernur Ali Mazi-Lukman ini (Edi Fiat)
BERITA TERBARU