Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lahan PT APS Bersengketa, PN Kendari : Tak Boleh Ada Aktivitas Apapun Dalam Obyek Sengketa

Sigerindo Kendari -Persolan Sengketa  Sebidang tanah berukuran kurang lebih 32.680 meter persegi yang terletak di Jalan Salomo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Tanah berukuran 32. 680 meter persegi tersebut dikuasai dan dibangun oleh PT Anoa Putera Sejahtera (APS) hingga kini bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan perkara No.93/PDTG/2020/PN Kendari
Diketahui Penggugat, Dahrian Aneboa SH, Alvan Kharis Aneboa SH., MH dan Partners selaku kuasa hukum Hj Hasria Cs sebagai pemilik lahan (klaimnya) berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1960 dengan Tergugat itu sendiri yakni, PT APS dkk selaku penyerobot lahan. Hal tersebut ditandai dengan pembacaan Putusan Penetapan Perkara dari PN Kendari, 8 September 2020 No. 93/PDTG/2020/PN Kendari tetang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perdata sesuai ketetapan yang dibacakan langsung oleh Juru Sita di lokasi persengketaan, Senin 21 Desember 2020

"Obyek yang dipersengketakan sekarang ini adalah lahan dan bangunan perumahan Gria Anoa Residence atau PT APS dengan Hj. Hasria Cs yang masing-masing mengklaim legalitas kepemilikannya. Luas lahan tersebut sekitar kurang lebih 32.680 meter persegi. Dalam kasus ini belum ada yang namanya pemenang. Perkaranya masih berjalan atau masih dalam proses persidangan. Kemudian objek ini diamankan dan diambil alih oleh PN Kendari agar dalam proses berjalannya perkara ini tidak ada aktivitas didalamnya dan tidak ada penjualan, penggandaian atau dipindah tangankan," ungkap Juru sita, M Yusuf Yukas


"Tidak boleh ada aktivitas apapun dalam wilayah ini (obyek sengketa), jika ada aktivitas di dalam wilyah ini, seperti menjual atau menggadai ataupun dipindah tangankan setelah hari pembacaan putusan maka itu temasuk tindakan pidana," sambung Juru sita PN Kendari


Ditempat yang sama, Kuasa hukum penggugat, Dahrian Aneboa SH didampingi rekanya, Alvan Kharis Aneboa SH., MH mengatakan, lahan yang bersengketa ini merupakan lahan milik Hasria Cs yang merupakan peninggalan orang tua kandung Hasria yang diolah sejak tahun 1960

"Pegangan kami yang menjadi acuan yakni, Surat Kepemilikan Tanah (SKT) tahun 1960 lengkap dengan batas-batasnya. Namun tergugat cuman memiliki surat pernyataan yang disaksikan empat orang warga," ungkap Dahrian

"Objek yang dilakukan oleh PN Kendari melalui juru sitanya sah pada hari ini terhadap tanah sengketa tanah peninggalan orang tua Hj. Hasriah, yaitu sebagai pihak para penggugat perkara No.93/PDTG/2020/PN Kendari, yang sementara berproses perkaranya sampai hari ini," lanjutnya

Lanjut Dahrian mengatakann, permohonan gugatan yang kami ajukan ke PN Kendari dikabulkan oleh Majelis Hakim Perkara setelah mencermati dan mempelajari segala bukti-bukti, keterangan saksi-saksi, maupun keterangan fakta di lapangan hingga permohonan sita jaminan telah dikabulkan dan menurut hukum layak dikabulkan," jelas Dahrian

"Alhamdulillah saat ini menunggu tahap kesimpulan perkara, yang mana akan menentukan proses keputusan akhir dari duduk perkara yang sedang bergulir. Kesimpulan tadi untuk menyimpulkan, proses persidangan dari awal hingga akhir, kemudian majelis hakim mengagendakan untuk proses putusan akhir dari perkara ini," sambungnya

Diketahui, terdapat 5 (lima) nama yang menjadi tergugat dalam sengketa lahan.
Pihak tergugat nampaknya tidak ada yang hadir dalam pembacaan putusan dari juru sita PN Kendari.

Sementara itu, Wartawan media ini mencoba untuk melakukan konfirmasi soal perkara ini kepada manajemen PT APS dan perumahan Gria Anoa Residence namun pihak perusahaan tidak berada ditempat hingga diterbitkan berita ini (Edi Fiat)

BERITA TERBARU