Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pilkada Konsel Diduga Sarat Pelanggaran, Pasangan RAG-SS Bakal Menggugat ke MK

Sigerindo Konsel- Pasangan nomor urut 1, dalam Pemilihan Bupati (Pilbub) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rusmin Abdul Gani (RAG) dan Senawan Silondae (SS), menolak hasil pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel. Penolakan tersebut ditegaskan langsung oleh RAG dihadapan wartawan, Rabu, 16 Desember 2020.

Terkait hal tersebut, RAG mengaku akan mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Kamis 17 Desember 2020 dengan bukti-bukti pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) oleh ke 2 (dua) pasangan calon.

Pasangan RAG dan SS lanjutnya, telah menunjuk kuasa hukum untuk mendaftarkan gugatan disertai bukti-bukti pelanggaran yang diduga masif. Mulai dari money politik, keterlibatan aparat, ASN dan termasuk dijadikannya tersangka mantan Plt Bupati dan juga Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin di Sentra Gakumdu Bawaslu Konsel.

"Gugatan kami di MK bukan soal sengketa hasil, tetapi ini terkait TSM yang dilakukan Paslon lain dalam memenangkan Pilkada Konsel. Kami juga berkeyakinan gugatan kami akan diterima oleh MK, "tandasnya dan diamini calon wakilnya Senawan Silondae, Ketua tim pemenang Djusachri dan tim lainnya.

Menurut RAG, berita acara pleno penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Konsel yang ditandatangani oleh saksi Paslon RAG-SS itu tidak ada dan diduga dimanipulasi.

"Berita acara yang ditanda tangani 5 (lima) Komisioner dan saksi itu tidak diakui," tegasnya.

Paslon nomor urut 1 lanjutnya, tidak memberikan surat mandat kepada saksi untuk menghadiri pleno.

"Terkait adanya tandatangan dari saksi nomor 1, itu tidak sepengetahuan Parlin. Yang pastinya hasil Pilkada Konsel akan kita daftarkan gugatan di MK pada," terangnya.

Pemungutan Suara Pemilihan Bupati, yang dilaksanakan pada Rabu 9 Desember 2020 lalu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Surunuddin-Rasyid keluar sebagai peraih suara terbanyak dengan raihan 75.985 (tujuh puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh lima).

Diposisi kedua diraih Endang-Wahyu dengan Raihan 73.359 (tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh lima) suara dan posisi terakhir oleh Rusmin Abdul Gani - Senawan Silondae dengan Raihan 20.606 (dua puluh ribu enam ratus enam) suara.

"Hasil pleno telah kami ketahui melalui media yang telah memberitakan. Dengan adanya hasil pleno tersebut, kami dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel RAG-SS menolak hasil pleno tersebut," tegasnya. (Edi Fiat)
BERITA TERBARU