Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polda Sultra Diminta Tidak Membuka Penyegelan Alat Berat PT Trisula Bumi Anoa

Sigerindo Kendari- PT Trisula Bumi Anoa (TBA) adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambang nikel yang beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kecamatan Lasolo Kepulauan

Ketua Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ados dalam keterangan mengungkapkan bahwa, penyegelan alat berat PT TBA harus betul-betul di tuntaskan sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan undangan yang berlaku

Ados menjelaskan bahwa, PT TBA yang memeliki luasan IUP sekitar 156 Ha hampir 90 persen mamasuki Hutan Lindung (HL) dan tumpang tinding dalam wilayah konsesi IUP dari PT ANTAM

"Selain dari persoalan hutan lindung, Kami menduga RKAB yang di miliki PT TBA itu adalah palsu. Sehingga kami sangat berharap kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam hal ini Dirkrimsus Polda Sultra, Subdit 1 Tipiter untuk tidak hanya setakad melakukan penyegelan semata akan tetapi melakukan pemeriksaan sampai pada tahap tersangka atas proses dugaan penambangan Ilegal yang di lakukan oleh PT Trisula Bumi Anoa," harap Aldo

Lanjut Ados mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan dokumentasi terkait penyegelan alat berat milik PT Trisula Bumi Anoa. "Jikalau Dirkrimsus Polda Sultra tidak meneruskan proses hukum penyegelan PT TBA maka kami secara kelembagaan meminta kepada Kapolda Sultra Untuk mencopot Diskrimsus Polda Sultra," tegasnya. Sembari meminta dinas ESDM agar memberikan klarifikasi terkait adanya RKAB Yang dimiliki oleh PT Trisula Bumi Anoa (Edi Fiat)

BERITA TERBARU