Bawaslu Lampung Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah
Sigerindo Bandar Lampung - Pelapor paslon Yotuber agar Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana, dalam sidang sengketa dugaan pelanggaran administrasi TSM dikabulkan majelis sidang
Majelis sidang sengketa mengabulkan tuntutan pelapor untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terbukti melakukan pelanggaran TSM sebagai terlapor dikabulkan Bawaslu Provinsi Lampung
Hal tersebut diputuskan dalam sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di Hotel Bukit Randu, Rabu 6/1/2021
"Semenatar dALAM Pembacaan Keputusan Mengingat dan memutuskan serta menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandar Lampung 2020," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah, Rabu.
Untuk itu, majelis sidang memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilkada Kota Bandar Lampung tahun 2020 silam
"Kami memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara ujar Fatikhatul Khoiriyah
Sedangkan itu Dalam Sidang pembacaan putusan sengketa penanganan dugaan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di jaga ketat Aparat Keamanan
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Randu Garden Hotel Bukit Randu Bandar Lampung Rabu (6/1/2021) tersebut
Majelis sidang sengketa mengabulkan tuntutan pelapor untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terbukti melakukan pelanggaran TSM sebagai terlapor dikabulkan Bawaslu Provinsi Lampung
Hal tersebut diputuskan dalam sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di Hotel Bukit Randu, Rabu 6/1/2021
"Semenatar dALAM Pembacaan Keputusan Mengingat dan memutuskan serta menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandar Lampung 2020," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah, Rabu.
Untuk itu, majelis sidang memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilkada Kota Bandar Lampung tahun 2020 silam
"Kami memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara ujar Fatikhatul Khoiriyah
Sedangkan itu Dalam Sidang pembacaan putusan sengketa penanganan dugaan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di jaga ketat Aparat Keamanan
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Randu Garden Hotel Bukit Randu Bandar Lampung Rabu (6/1/2021) tersebut