Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kadinsos Muba : Kami Mulai Bergerak lakukan Verifikasi, Validasi Data DTKS

Sigerindo Musi Banyuasin - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan terus membenahi data kemiskinan masyarakat di tiap desa, Dengan melakuakan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Pembenahan data kemiskinan ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dalam menentukan penerima manfaat sesuai dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Kepala dinas sosial Kabupaten Musi Banyuasin Ahmad Nasuhi SH.MM melalui Kabid Fakir Miskin M. Syarif Toyib mengatakan pihaknya mulai bergerak melakukan verifikasi dan validasi data DTKS.

"Verifikasi dan validasi data DTKS sudah mulai akan kami lakukan, Perbaikan Data DTKS yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Surat Keputusan Mentri Sosial 5 januari 2021 Nomor S.11/MS/C1/D.1/1/2021 serta SK Nomor 5-8/MS/C/1/DI.01/1/2021 11 januari 2021 tentang perbaikan DTKS dan Data penerina bantuan ungkap Syarif, Senin (18/1).

Dikatakanya, Pihaknya juga sudah menyampaikan surat permohonan perbaikan data DTKS ke pihak Pemerintah Kecamatan yang ada di wilayah Muba

"Berdasarkan SK Mentri Sosial per Okoteber tahun 2020
NO.146/HUK/2020 data DTKS yang akan dilakukan Verifikasi dan Validasi Yakni untuk Anggota rumah tangga 187577 Jiwa dan Rumah Tangga 53585,",terangnya

Untuk mekanisme Verifikasi dan Validasi data DTKS sendiri Syarif menerangkan Data yang sudah selanjutnya diteruskan ke Masing-masing Desa. Kemudian pemerintah desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) akan melakukan perbaikan data DTKS

"Kita meminta dan berharap kepada pemerintah desa agar agar dalam melakukan Verifikasi dan Validasi data DTKS benar-benar dilakukan secara Sportif sehingga kita mendapatakan data yang benar -benar valid," harapnya

Untuk komponen yang akan dilakukan verifikasi dan validasi data DTKS sendiri ada banyak kriteria, seperti kepemilikan sawah, kendaraan kondisi rumah dan lain-lainya dan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak mampu tetapi hasil DTKS tahun ini ia mampu, bakal dicoret," imbuhnya.

Sebagai informasi Berdasarkan SK Mentri Sosial per Okoteber tahu 2020 NO.146/HUK/2020 data DTKS yang akan dilakukan Verifikasi dan Validasi Data DTKS

Kecamatan Sekayu
ART 27487
RT 7527

Kecamatan lais
ART : 23549
RT: 6658

Kecamatan Bayung lincir
ART : 18088
RT: 5160

Kecamatan Lalan
ART : 16674
RT: 4800

Kecamatan Sungai Lilin
ART : 15347
RT: 4774

Kecamatan Tungkal Jaya
ART : 12413
RT: 3589

Kecamatan Babat Toman
ART : 11527
RT: 3320

Kecamatan Sanga desa
ART : 12310
RT: 3309


Kecamatan Lawang wetan
ART : 10.000
RT: 2711


Kecamatan babat supat
ART : 8800
RT: 2462

Kecamatan jirak Jaya
ART : 7388
RT: 2015

Kecamatan plakat tinggi
ART : 6712
RT: 2177

Kecamatan keluang

ART : 6277
RT: 1936
Kecamatan Sungai keruh
ART : 5875
RT: 1693

Kecamatan Batanghari Leko
ART : 5130
RT: 1454

Total :
ART: 187577
RT:53588
(Rilis)
BERITA TERBARU