Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kasus Dishub Sultra Naik Status Penyidikan, Kejati: Sudah Ada Tersangka

Sigerindo Kendari - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Sarjono Turin, SH. MH, mengungkapkan, penanganan kasus dugaan korupsi studi rekayasa Lalu Lintas, (Lalin) di Kabupaten Wakatobi tahun 2017 lalu sudah masuk dalam tahap penyidikan. "Status hukumnya sudah naik ke penyedikan, sudah ada tersangknya," kata Sarjono, Rabu, 30 Desember 2020 kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya

Kendati Sarjono belum menyebut secara detail identitas para tersangka, tapi ia menegaskan, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah mereka yang berkaitan langsung dengan pekerjaan yang ada di Dinas Perhubungan Sultra. "Tersangkanya kami akan umumkan secara resmi paling lambat 30 hari setelah kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan," ujarnya

Kasus dugaan korupsi studi manajemen rekayasa Lalin di Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2017 lalu ini diungkap  inisial T salah satu tenaga ahli Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Manusia (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO). inisial T menyebut dalam kegiatan Sutdy tersebut terdapat beberapa pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang mengakibatkan kerugian negara. "Saya tidak pernah bertanda tangan dalam dokumen hasil studi rekayasa Lalin tersebut, dokumen dab tanda tangan saya di palsukan," Tahir menegaskan

Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), Sultra dan Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Manusia (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) diduga ada korupsi yang melibatkan Kadis Perhubungan Sultra, Hado Hasina. Dalam proses pemeriksaan pun, Kejati Sultra, telah memanggil Hado Hasina dan sejumlah pihak di LPPM UHO untuk dimintai keterangan

‌Kepala Inspektorat Sulawesi Tenggara (Sultra) Gusti Pasaru, menegaskan, proyek studi rekayasa lalulintas Kota Wakatobi telah merugikan negara sebesar Rp. 1.1 Miliar. Kerugian negara ini terungkap setelah inspektorat mengaudit kegiatan tersebut. "Kami temukan adanya kerugian negara sebesar Rp.1.1 Miliar dalam paket kegiatan tersebut," katanya

Saat di hubungi, Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina telpon selulernya sedang berada di luar jangkauan. Namun sebeluknya, Hado mengakui adanyà kerugian negara dalam paket kegiatan Sutdy rekayasa lalulintas Kota Wakatobi tersebut. "Saya sudah mendapat solusi dari Aspidsus Kejati untuk mengembalikan kerugian negara," kata Hado

Ihwal pengakuan Hado di bantah oleh asisten pidana khusus (Aspidsus), Saiful. Saiful menegaskan, dirinya tidak pernah memeberi solusi apalagi memerintahkan Hado Hasina untuk mengembalikan kerugian negara. "Enggak ada itu, tidak benar itu. Yang benar adanya proses pembayaran yang tidak wajar yang mengakibatkan kerugian negara," tegas Saiful

Sementara itu, Ketua jaringan kemandirian nasional (Jaman) Sultra, Sahrul, mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra yang baru saja bertugas. Dengan di naikannya statua hukum dugaan korupsi Lalin Kota Wakatobi ini ke tahap penyidikan merupakan langkah maju penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. "Semoga citra lemabaga Adhyaksa Sultra tersebut kembali baik dan saya berharap kepada Kajati untuk mensanksi oknum Jaksa yant nakal," pungkas mantan aktivis Makassar ini (Edi Fiat)
BERITA TERBARU