Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang, Ringkus Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur


Sigerindo Ogan Komering Ilir - Telah terjadi Tindak Pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, maka dari itu Tim Macan Komering Polsek Menang OKI bergerak atas Dasar Laporan Polisi No.Pol : LP/ B- 1 / I / 202I / Sumsel / Res.OKI / Sek. Sungai Menang Tanggal 10Januari 2021.
Tempat Kejadian Perkara

Dusun V Ds. Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI. dengan korban berinisial H.A umur. 11 Tahun dengan status Pelajar dengan pelaku Wahyudi Bin Dahasim.  Umur 40 Tahun, Pekerjaan Tani. Alamat dusun V Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI Sumatera selatan.

Kronologis Kejadian, Pada hari Jum'at tanggal 08 Januari 2021 sekitar Jam 13.00 wib di Dusun V Ds. Gajah Mati Kec. Sungai Menang Kab. OKI telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur adapun menurut kronologis kejadian pada awal nya pelaku mengajak korban untuk membantu memindahkan perabotan dari rumah lama ke rumah baru, namun setiba di rumah baru tersangka, korban di paksa untuk memenuhi nafsu bejat pelaku namun korban menolak dan hendak berlari, tetapi pelaku langsung memeluk korban sambil menutup mulut korban dengan tangan. Kemudian pelaku membuka celana korban dan langsung memperkosa korban, setelah puas melakukan tindak pidana tersebut pelaku mengancam agar korban tidak memberitahu kepada siapapun. akibat kejadian tersebut korban mengalami Trauma dan Depresi.

Penangkapan di lakukan Pada hari minggu tanggal 10 Januari 2020 sekitar jam. 16.00 wib tim Macan Komering Polsek Sungai Menang yang dipimpin Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri ,Si.kom beserta anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung menuju ke lokasi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di dusun V desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI Sumatera Selatan Pelaku langsung dibawa ke Polsek Sungai Menang guna penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi terkait kejadian ini Kapolres OKI melalui Kapolsek Sungai Menang OKI, IPDA Suhendri, Si.Kom membenarkan kejadian ini, tersangka akan kami kenakan pasal 81 ayat (1) Junto pasal 76D UU No 35 tahun 2014 dengan kurungan 15 tahun dan Denda paling banyak (5M) Lima miliar rupiah.ujarnya. (Hadi)
BERITA TERBARU