Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dalam Waktu 21 Hari, 126 Kasus Berhasil Diungkap Polres Labuhanbatu

Sigerindo Labuhanbatu – Operasi Antik Toba 2021 telah berakhir, dan sebanyak 126 kasus berhasil diungkap Polres Labuhanbatu, beserta Polsek

Polres Labuhanbatu mengamankan 148 tersangka, terhitung dari 26 Januari 2021 – 16 Februari 2021 dengan barang bukti, berupa narkotika jenis sabu seberat 389.22 gam, 22 butir pil ekstasi, 98.02 gram ganja serta 4 batang pohon ganja

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH menjelaskan, selain barang bukti, Satnarkoba Polres Labuhanbatu juga berhasil mengungkap sebanyak 59 kasus, Polsek Kualuh Hulu 10 kasus, Polsek Panai Tengah 8 kasus, Polsek Kotapinang dan Polsek Torgamba masing-masing 7 kasus, Polsek Kampung Rakyat 6 kasus, Polsek Bilah Hilir 5 kasus

Sementara Polsek Panai Hilir, Bilah Hulu dan NA IX X masing-masing 4 kasus, dan untuk Polsek Kualuh Hilir, Marbau dan Aek Natas 3 kasus, serta Polsek Sei Kanan 2 Kasus dan Polsek Silangkitang 1 kasus

“Dalam kurun waktu 21 hari, Polres dan Polsek serta jajaran kita berhasil mengungkap sebanyak 126 kasus dan mengamankan 148 tersangka,”jelas Kapolres Labuhanbatu saat konferensi pers, Rabu (17/2/2021), di Lobi Mapolres Labuhanbatu

“Tepat jam 00.00 WIB malam tadi. Operasi Antik Toba 2021 jajaran Polda Sumatera Utara telah berakhir dan Polres Labuhanbatu berada di urutan kedua, ungkap kasus terbanyak setelah Polrestabes Medan,”ujarnya.


“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menekan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Raya. Bahkan beberapa pengungkapan adalah berkat informasi dari masyarakat ke saya sendiri sebagai Kapolres, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Harapannya ke depan semakin tinggi kepedulian masyarakat akan bahaya narkoba semakin sedikit orang yang menjadi pecandu narkoba,”ucap Kapolres

Adapun 6 tersangka berinisial AS (44) dengan barang bukti narkotika jenis sabu, seberat 51.1 gram, AR (29), DPB (27), ST dengan barang bukti sabu seberat 47.7 gram, Muh (18) barang bukti sabu seberat 98.16 gram serta MZ (30) dan H (45) dengan barang bukti sabu seberat 46.98 gram.

Terhadap tersangka yang akan dikenakan pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (HDP Ginting)
BERITA TERBARU