Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Diduga Tak Patuhi Aturan, Kabid Mutasi BKD Labuhanbatu Tidak Terlihat Di Kantor, Kaban BKD Tak Perduli

Sigerindo Labuhanbatu - Patut sayangkan, Badan kepegawaian daerah (BKD) Kabupaten Labuhanbatu melalui Kabid Mutasi Nazli tidak terlihat di kantor sementara masih jam kerja

Pasal nya, Pantauan wartawan sigerindo Badan kepegawaian daerah (BKD) Kabupaten Labuhanbatu Jum'at (19/02/2021) sekira pukul 08 :00 WIB sampai 10 :00 WIB bahwa Nazli tidak terlihat di kantor sementara Kaban BKD tidak perduli

Informasi yang di himpun di lapangan dari salah seorang sumber yang tidak ingin di sebutkan nama nya mengatakan kepada wartawan, kalau Kaban BKD dan Kabid mutasi sama saja, artinya diduga jarang terlihat memasuki kantor setelah absen

" Kalian itu  kan ASN, harusnya mentaati aturan dan ketentuan perundangan - undangan yang berlaku jangan suka- suka, sementara absen pagi pada pukul 07:30 WIB tapi kenapa setelah absen Kabid Mutasi tidak terlihat lagi

Sudah sangat jelas di peraturan PP nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin

PP 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).




Oleh karena itu PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas," bilang nya dengan singkat

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu melalui Riski PLT Kasubbag Administrasi dan keuangan ketika di konfirmasi wartawan mengatakan

" Kalau memang jam tugas harusnya di kantor, terkecuali ada surat tugas dan mana tau ada rapat atau ketemu pimpinan. Buat saja pengaduan tertulis biar di tindak lanjuti lalu tertuju ke inspektorat, itu semua sudah di atur dalam PP nomor 53 tentang disiplin ASN," Kata Riski.

Hingga berita ini di kirim ke meja redaksi Kaban BKD Kabupaten Labuhanbatu Nazaruddin Siregar belum memberikan keterangan apapun karena saat di konfirmasi Kaban tidak mengangkat telpon. ( HD Ginting)
BERITA TERBARU