Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berkas Perkara Penipuan dan Penggelapan Direktur PT Roshini Indonesia Dinyatakan P21

Sigerindo - Berkas perkara Direktur Umum (Dirut) PT Roshini Indonesia LS (inisial red) yang di laporkan oleh Direktur PT Total, Khaidir, akhirnya dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), atau naik ke tahap II (dua) setelah kasus tersebut bolak-balik di Kepolisian Daerah (Polda) Sultra

Kasubdit III Jatanras, Komisaris Polisi (Kompol) Subangin yang dikonfirmasi kamis,18 Maret 2021 mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan yang disangkakan pada LS sudah masuk tahap P21 (berkas dinyatakan lengkap) pada Selasa 16 Maret 2021. Setelah dinyatakan P21 maka proses hukum yang membelit LS diserahkan ke Kejati Sultra untuk melakukan pemeriksaan

"Sebelumnya rencana Pemeriksaannya disini (Polda red) tapi kejaksaan akan memeriksa ibu LS di Kejati," ulasnya

Menurutnya, pada tahap dua itu penyerahan atau pelimpahan tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Kejati Sultra. Adapun setelah tahap dua, keputusan atau ketetapan untuk menahan tersangka itu merupakan kewenangan Kejati apakah dititip di Polda atau di Rutan perempuan

"Berarti untuk penahan selanjutnya itu ada di Kejati bukan di penyidik untuk dilakukan sidang penuntutan" ungkapnya

LS ungkapnya telah di tahan di Polda Sultra, penyidik melakukan penahanan karena tiga hal yakni bisa menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri

"Kami melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari dan, kami meminta perpanjangan penahanan di Kejati Sultra untuk kepentingan penyidikan," jelasnya

Sebelumnya, pada Senin, 15 Maret 2021, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol La Ode Aries El Fatar yang dikonfirmasi, menuturkan, proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan Direktur PT Roshini Indonesia, dengan inisial LS terus bergulir

"Kasusnya itu, PT Roshini Indonesia mengeluarkan Joing Operasional (JO) kepada salah satu perusahaan di lokasi IUPnya, kemudian sudah menambang, tapi PT Roshini Indonesia juga sebelumnya memberikan JO ekslusif juga ke PT DNM. Kemudian proses hukumnya berjalan, lalu dikembalikanlah hak-haknya PT DNM ini, sesuai JO Ekslusif, namun PT Roshini mengeluarkan lagi JO kepada PT Total," tambahnya

Direktur PT Total, Khaidir melaporkan PT Roshini bukan hanya persoalan pekerjaannya saja. Akan tetapi, saat beraktivitas perusahaan itu juga dipersoalkan oleh pihak lain karena di IUP tersebut ada JO Eksklusif yang diberikan PT Roshini Indonesia ke pihak lain. Selain persoalan Jo yang tumpang tindih, persoalan lainnya adalah hasil produksi PT Total dijual oleh PT Roshini Indonesia. Apesnya, hasil penjualan tersebut juga tidak diserahkan kepada perusahaan itu

"Jadi masalahnya, pertama tumpang tindih JO, terus hasilnya juga dijual oleh Direktur PT Roshini dengan inisial LS ini, dan tidak diserahkan berikan ke perusahaan itu," ungkapnya

PT Total lanjutnya, telah berulang kali melayangkan somasi ke PT Roshini Indonesia, namun tidak diindahkan, sehingga PT Total melaporkannya ke Polda Sultra

"Ancaman hukumannya itu 12 tahun, kasus penipuan dan penggelapan pasal 372 dan 378," tutupnya
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Sultra menerbitkan surat penahanan sejak 11 dan ,25 Februari 2021 lalu karena tidak kooperatif, padahal telah dilayangkan surat panggilan sebanyak 2 (dua) kali sehingga Polda Sultra melakukan penahanan terhadap tersangka LS. Saat panggilan ke dua, LS melakukan klarifikasi karena sedang sakit di RS Tangerang Selatan dengan melampirkan foto sedang diinfus. Akan tetapi, setelah pihak Dirkrimum melakukan kroscek di RS tersebut yang bersangkutan memang pernah masuk disana tanggal 16 Februari tapi hanya datang di UDG jam 1 siang setelah itu pulang

'"Tersangka LS tidak kooperatif dan akan mengganggu proses penyidikan, makanya kami melakukan penahanan," tutup La Ode Aries. (EFI)
BERITA TERBARU