Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Diduga Tidak Kantongi IPPKH, PT Roshini Bebas Merambah Hutan di Konut, Penegak Hukum Tutup Mata?

Sigerindo Kendari - Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang beroperasi di Boenaga, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yakni, PT Roshini Indonesia, diduga bebas merambah hutan atau diduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta mengelola hutan lindung. Hal tersebut diungkapkan, Ketua Forum Komunimasi Pemerhati Pertambangan (Forkita) Sulawesi Tenggara (Sultra), Randi Saban Dawir. Selasa 9 Maret 2021

"Penegak Hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra) ini seakan tutup mata dan diduga melakukan pembiaran atas dugaan kejahatan tambang yang dilakukan oleh PT. Roshini Indonesia tersebut," ujar Randi Saban dalam pres rilisnya kepada media ini.

"PT Roshini Indonesia ini kita ketahui kata Randi, telah beroperasi di Blok Boenaga, Konawe Utara, diduga tidak memiliki IPPKH, dan merambah serta mengelola hutan lindung," lanjutnya.

Randi Saban Dawir menjelaskan, seperti kita ketahui bahwa, hal ini betentangan dengan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa, "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.Sanksi terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH, telah ditegaskan dengan gamblang pada Pasal 78 ayat (6) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Sangat jelas ini merupakan kejahatan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat banyak," bebernya

Lanjut Randi, Sebelumnya Direktur PT. Roshini Indonesia sudah jelas ditetapkan sebagai tersangka kejahatan lingkungan tanggal 28 juni 2019 karena korporasinya membabat hutan lindung

"PT Roshini Indonesia ngotot melakukan kejahatannya, walaupun Direkturnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di duga tidak memiliki IPPKH karena diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum di Bumi Anoa ini. Kami menduga perusahaan ini melakukan aktivitas pertambangan karena merasa dilindungi oleh mantan jenderal yang berkuasa di salah satu intitusi di sini," ungkapnya.

Sambungnya PT. Roshini Indonesia harusnya tidak boleh melakukan lagi aktivitas tambangnya menyusul berkas perkara kejahatan lingkungan yang dipersangkakan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Dirut perusahaan Lily Sami ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 299 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ini sebuah ironi. Bagaimana mungkin kita tetap membiarkan pelaku kejahatan merusak hutan kita hanya untuk memenuhi hasrat kapitalisnya dan kroni-kroninya? Apalagi sekarang mereka mau melakukan penjualan ore nikel dari hasil merusak.Ini sebuah ironi. Bagaimana mungkin kita tetap membiarkan pelaku kejahatan merusak hutan kita hanya untuk memenuhi hasrat kapitalisnya dan kroni-kroninya? Apalagi sekarang mereka mau melakukan penjualan ore nikel dari hasil merusak.Ini sebuah ironi. Bagaimana mungkin kita tetap membiarkan pelaku kejahatan merusak hutan kita hanya untuk memenuhi hasrat kapitalisnya dan kroni-kroninya? Apalagi sekarang mereka mau melakukan penjualan ore nikel dari hasil merusak," keluhnya

Hasil penelusuran lapangan yang dilakukan pihaknya masih menemukan Korporasi Pelaku Kejahatan Lingkungan ini melakukan aktivitas pemuatan ore nikel di tersus yang sebenarnya tidak memiliki izin lingkungan

"Tumpukan stock file tersebut sudah siap dijual dan akan diangkut melalui jetty milik perusahaan ini dan itupun masih belum juga memiliki amdal tapi sudah berani dipakai. Saya berharap APH jangan korbankan citra hanya karena tidak bisa mengatasi PT. Roshini Indosesia ini. Aktivitas pertambangannya sudah saatnya ditindaki dengan serius. termasuk rencana penjualan ore nikel hasil ilegal tersebut," tandasnya

Terkait persoalan PT. Roshini Indonesia awak media kami pun mengkonfirmasi Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra Beni Rahardjo, pihaknya membenarkan bahwa Perusahaan tersebut IPPKH sudah berakhir dan sementara proses pengurusan perpanjangan.

"Roshini ada ippkhnya, posisi sudah berakhir. infonya sedang mengurus proses perpanjangan IPPKH," katanya saat dihubungi via WhatsApp. (Edi Fiat)
BERITA TERBARU