Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kejati Sultra : Kasus Studi Rekayasa Lalin di Wakatobi Ditetapkan Dua Tersangka, Inisial H dan L

Sigerindo Kendari - Setelah beberapa waktu bergulir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan 2 (dua) orang tersangka dengan inisial H dan L dalam kasus dugaan Korupsi manajemen rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi tahun 2017 lalu

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, setelah menetapkan 2 (dua) tersangka saat ini, Kejati Sultra sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa keuangan Provinsi (BPKP) Sultra

"Jadi saat ini, posisi Kejati Sultra sedang menunggu audit BPKP, kemudian mengenai tersangka, tadi mengenai tersangka, tersangka sudah ditetapkan dua tersangka, kemudian Kejati akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka ini," ungkap Dody saat ditemui diruang kerjanya

Mengenai siapa inisial H dan L yang dijadikan tersangka itu, Kasi Penkum Kejati enggan menerangkan lebih jauh dengan alasan mengargai hak hak tersangka dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah

Saat dikonfirmasi kapan dilakukan penahanan, Kasi Penkum mengatakan belum dilakukan. Kasi Penkum Kejati Sultra hanya menegaskan ke dua tersangka akan diperiksa pada Minggu depan
"Kedua tersangka akan kami periksa Minggu depan," tegasnya. (EFI).

BERITA TERBARU