Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemkab Way Kanan Selenggarakan Kabupaten Layak Anak

Sigerindo Way Kanan -  Pemerintah Kabupaten Way Kanan Adakan Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang di selenggarakan Di Ruang Rapat Utama Setdakab Way Kanan
Selasa, (16/03/2021)

Mengingat Seperti banyaknya anak menanggung resiko akibat kelalaian orang dewasa dalam melindungi mereka dengan kondisi tersebut bangsa Indonesia memerlukan adanya suatu model pembangunan yang mempertimbangkan pemenuhan hak-hak dan kebutuhan anak sejak proses perencanaan, implementasi hingga pengawasan dan penilaiannya

Dalam hal tersebut Sekdakab Saipul mengatakan perlunya dilakukan pengawasan extra dalam memantau dan membimbing anak agar dapat menciptakan sifat yang positif pada anak

"Kita selaku orang, perlu melakukan pengawasan extra dalam memantau dan membimbing anak supaya kita bisa menciptakan sifat yang positif pada anak-anak kita,"Kata Sekdakab.
Model pembangunan yang tepat untuk pemenuhan hak-hak anak adalah kebijakan kabupaten/kota layak anak,
Kebijakan kabupaten/kota layak anak adalah sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah dan dunia usaha dalam rangka memenuhi hak-hak anak yang terencana, menyeluruh dan berkelanjutan melalui Pengarusutamaan Hak-Hak Anak (Puha)

Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Pada tahun 2019 Kabupaten Way Kanan berhasil mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pada Tahun 2021 ini Kabupaten Way Kanan kembali mengikuti evaluasi penilaian Kabupaten Layak Anak. Saya berharap kita dapat meraih penghargaan yang lebih tinggi dari tahun 2019

Hal ini akan terwujud dengan adanya komitmen para anggota Gugus Tugas KLA di Kabupaten Way Kanan untuk mengimplementasikan kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA yang ada.

Kepada SKPD/Instansi Vertikal untuk memberikan data-data yang dibutuhkan dalam penginputan serta menunjuk 1 (satu) orang yang bertanggung jawab terhadap data-data tersebut, karena dari informasi dan data yang saudara sampaikan itulah kita melihat sudah sampai sejauh mana kita melakukan upaya-upaya terhadap pemenuhan hak-hak anak. (Deki)
BERITA TERBARU