Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wakil Bupati Banyuasin Hadiri Konsultasi Publik Serta Penjaringan Isu Dalam Rangka Penyusunan RPPLH Banyuasin

Sigerindo Banyuasin - Dengan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH saat membuka Konsultasi Publik dan Penjaringan isu dalam rangka penyusunan RPPLH Kabupaten Banyuasin di Gedung Auditorium Pemkab Banyuasin, Rabu 24/03/21

Sementara itu Dalam sambutannya Wabup H.Slamet mengatakan RPPLH merupakan instrumen perancangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan undang-undang republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang pelindungan pengelolaan Lingkungan hidup. kemudian disinkronkan dengan dokumen perencanaan seperti rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah serta RTRW tersebut

“Sebagai dasar pemanfaatan sumber daya alam RPPLH bertujuan untuk mengontrol pembangunan yang berwawasan lingkungan serta untuk memenuhi kewajiban adanya perencanaan Lingkungan. Selanjutnya penyusunan RPPLH diharapkan mampu mengarahkan pembangunan agar berfungsi Lingkungan hidup tetap terjaga serta menjadi acuan induk”, jelasnya.

ia menambahkan penyusunan dokumen RPPLH ini sesuai dengan amanat Pasal 5 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab/Kota wajib menyusun RPPLH

Dalam penyusunan Dokumen RPPLH Kabupaten Banyuasin tahun 2021 sangat diharapkan dukungan bantuan dan kerjasama dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tim POKJA maupun Stakeholder untuk dapat menyampaikan isu lingkungan untuk mewujudkan Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera tukasnya

Kepala Pengembangan Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera Selatan Kementrian Kesehatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Drs. Amral Fery, M.Si , menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka merumuskan isu lingkungan hidup untuk 5, 10, 20 hingga 30 tahun mendatang yang akan dijadikan fokus utama dalam penyusunan RPPLH

Selain itu beliau menambahkan bahwa tahun ini ada 2 kabupaten yang akan menyelesaikan penyusunan RPPLH salah satunya ialah Kabupaten Banyuasin. Kemudian dalam proses penjaringan isu lingkungan ini dilakukan melalui 3 tahap, tahap pertama merupakan tahap brainstorming untuk menjaring isu lingkungan hidup secara umum dari semua peserta

“Tahap selanjutnya dilakukan proses metaplan untuk mengerucutkan isu menjadi isu strategis dan tahap terakhir mekanisme skoring untuk menetapkan isu pokok dari isu strategis yang diperoleh. Isu pokok merupakan isu strategis yang menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam kurun waktu tertentu”, ujarnya

” Dari Proses Penjaringan isu tersebut dapat diperoleh isu pokok terkait lingkungan hidup di Kabupaten Banyuasin diantaranya terkait pencemaran air, tutupan hutan, alih fungsi lahan, kebencanaan maupun tentang pengelolaan sampah”, tutupnya

Nampak Kepala pengembangan pembangunan ekoregion (P3E) Sumatera Selatan Kementrian Kesehatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Drs. Amral Fery, M.Si , Kepala DLH Provinsi Sumatera Selatan diwakili Kabid Tata Lingkungan Ir.Triana, MT, Asisten II Drs. HM Yusuf, M.Si, Staff Ahli, Kepala DLH Banyuasin serta OPD Terkait ( Derry)
BERITA TERBARU