Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Yulianus Kades Tebat Ijuk Dili, Diduga Tidak Mengerti Aturan BLT

Sigerindo, Kerinci - Penyelewengan Penggunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Kembali Terjadi di salah satu Desa dalam Wilayah Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi yaitu "Desa Tebat Ijuk Dili " tahun Anggaran 2020

YULIANUS Oknum Kepala Desa Tebat Ijuk Dili Kecamatan Depati VII yang diduga kuat salah dalam penyaluran dan Penggunaan DD tahun Anggaran 2020, pasalnya BLT tersebut diberikan kepada penerima yang tidak memenuhi kriteria/syarat sebagai penerima yang artinya Kades Tebat Ijuk Dili Kangkangi Aturan Pemerintah yang berlaku tentang penyaluran BLT yang tepat

Berdasarkan Info dari masyarakat sekitar yang meminta namanya dirahasiakan langsung di Investigasikan oleh Anggota LSM dan Wartawan pada tanggal 5/3/2021 sekitar pukul 11.45 wib

Saat dikonfirmasi, Yulianus menjelaskan " Bahwa didesa Tebat Ijuk Dili BLT DD tahun 2020 sudah tepat sasaran dan tidak ada tumpang tindih dengan bantuan sejenisnya serta melalui rapat desa” ujarnya dengan singkat.


Saat diperlihatkan sejumlah data terhadap dirinya, Yulianus Enggan berbicara panjang lebar dan tetap membenarkan data yang dia salurkan sudah tepat sasaran.


Pada hal, data tersebut tampa jelas tidak tepat sasaran/tidak sesuai dengan aturan pemerintah.
1. terdapat nama yang tidak layak sebagai penerima BLT yang ada didalam daftar seperti orang kaya/mampu yang tidak sesuai dengan kriteria.
2. Terdapat sejumlah penerima tidak berdomisili di desa Tebat Ijuk Dili.
3. istri Perangkat Desa atau perangkat Desa sebagai penerima BLT
4. terdapat penerima PKH juga sebagai penerima BLT.


Berikut nama-nama yang tidak memenuhi kriteria penerima BLT Tebat Ijuk Dili sebagai berikut :
1. M.Rasmi Rio yang diketahui sebagai pedagang beras , memiliki rumah permanent dan mobil , Zakaria ( haji 2x ) memiliki rumah jauh dikategorikan miskin dan diketahui dari dulu sebagai saudagar sapi.
2. Amriadi sebagai pedagang sapi (pengusaha)
3.Anisawati istri BPD
4.Arisman ( istrinya sebagai staf desa ),
5.Ade Erwan P dan Resi Yulantari adalah staf desa,
6. Maya Efetri N istri staf desa, Neneng Marlina N istri staf desa, Novi Oktavia istri staf desa, Pira Wati istri staf desa,
7. Jeki Wanjaya (diketahui sebagai sekdes Tebat Ijuk dan suami dari bendahara desa Tebat Ijuk Dili.
8. pensiunan PTPN ada penerima PKH. Hingga berita ini diterbitkan kades Tebat ijuk dili belum mengkonfirmasi asumsi tersebut, diduga hal inj sengaja dilakukan oleh kades, dan tim media berserta LSM akan menindak lanjuti hal ini. (Tim)
BERITA TERBARU