Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polsek Metro Pusat Dan BPN Kota Metro Tinjau Sengketa Jual Beli Tanah dan Bangunan

Sigerindo Kota Metro -- Sengketa Jual Beli tanah dan bangunan di perumahan Prasanti Garden terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lokasi rumah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Metro dan Penyidik Polsek Metro Pusat, Rabu, (07/04/2021)

Menurut Alizar Jinggo didampingi Kuasa Hukum Fredy Gandi Midia, MH.CLA mengatakan, "Saya ucapkan terimakasih pada pihak BPN Kota Metro dan Polsek Metro Pusat yang telah meninjau lokasi tanah dan bangunan yang tidak sesuai di sertifikat, atas nama alizar dengan ASN Kota Metro inisial F tersebut

Alizar menambahkan, Intinya kami mempertanyakan bukti dari sisa luas tanah di sertifikat tersebut agar sesuai dengan fisik yang ditawarkan

"Saya tidak mau di kemudian hari rumah yang tempati di Perumahan Prasanti Garden yang saya beli dari inisial F ini ada yang menggugat saya atas kelebihan tanah tersebut,". Tegas Alizar

Alizar berharap perkara sengketa jual beli tanah dan bangunan ini, tetap dilanjutkan dan ditinjau kembali. Agar menemukan titik terangnya permasalahan ini, sesuai dengan pernyataan pihak pengembang bahwa tidak pernah menjual sisa tanah kepada pak Budi (alm) yang juga suami dari inisial F

Sementara Kapolsek Metro Pusat IPTU Erson Spd Menjelaskan, bahwa telah melakukan pemanggilan pada pihak pengembang. Bahwasanya pihak pengembang tidak merasa menjual sisa tanah tersebut kepada Budi (Alm) Suami dari inisial F, ungkapnya

"Dari hasil pemeriksaan kepada pihak pengembang tersebut, Kami berkoordinasi dengan tim ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro. Agar lebih mengetahui jelas ukuran tanah dan bangunan yang sebenarnya". Pungkasnya

Diketahui, pembelian tanah dan bangunan tidak sesuai dengan ukuran bangunan di Sertifikat. Pada saat ditawarkan oleh (F) ia mengatakan Luas Bangunan dan tanah total keseluruhan 198 meter persegi seharga Rp.400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah)

Namun pada kenyataannya luas tanah dan bangunan tidak sesuai dengan Sertifikat yang ada. Luas bangunan dari Sertifikat yang ada hanya 99 meter persegi, sehingga separuh tanah yang ditawarkan masih dalam proses pemeriksaan oleh Pihak Kepolisian Metro dan BPN Metro.(Ajeng)
BERITA TERBARU