Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KPU Kembalikan Berkas PAW Anggota Dewan Pringsewu

Sigerindo, Pringsewu - Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Pringsewu dari Fraksi PDI Perjuangan Retno Palupi masih mengendap. Retno Palupi sendiri meninggal pada 27 Maret 2021 yang lalu.

Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman menyebut sudah menerima surat dari Sekretariat DPRD Pringsewu tentang PAW Retno Palupi. Namun berkas dalam surat tersebut belum lengkap, sehingga dikembalikan lagi ke sekretariat DPRD Pringsewu.

"Namun hingga kini belum ada balasan dari sekretariat DPRD Pringsewu. Padahal bila berkas sudah masuk maka akan segera diproses dalam waktu 5 hari kerja," ujarnya, Rabu (19/5).

Lebih lanjut dirinya menyebut jika surat sudah masuk, akan segera diproses. Kandidat yang menjadi pengganti Retno Palupi harus memenuhi kriteria, yakni berada dalam satu partai yang sama yaitu PDIP, berada di Dapil 1 Pringsewu dan meraih perolehan suara kedua terbanyak.

"Hasil Pileg 2019 Dapil 1 Pringsewu Retno Palupi meraih suara 2.250 dan diurutan kedua ada Yurizal dengan suara 1.118. Itu artinya Yurizal berpeluang besar menggantikan Retno Palupi," ujarnya.

Dirinya menyebut mekanisme PAW anggota yang meninggal dunia tidak bisa ditunjuk oleh partai, melainkan hasil dari pileg itu sendiri. Hal tersebut berdasarkan
UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU nomor 6 tahun 2019 tentang PAW

Sofyan Akbar Budiman menyebut KPU sendiri sifatnya hanya memberikan rekomendasi tentang anggota yang memenuhi kriteria sebagai pengganti PAW. Terkait kapan pelantikan merupakan wewenang sekretariat DPRD.(Azs)
BERITA TERBARU