Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polres Kerinci Tangkap Terduga KDRT Di Sungai Penuh

Sigerindo, Sungai Penuh - RM (29) Warga Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, diringkus Tim Tungau Polres Kerinci, bertempat dikediamanya, Sabtu (26/6/2021).

Data diperoleh Polres Kerinci, RM (29) diamankan terkait laporan istrinya MN dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-122/VI/SPKT/2021/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 16 Juni 2021.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui kasat Reskrim IPTU Edi Mardi dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku RM dalam dugaan perkara Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 th 2004 tentang PKDRT.

“Pada Hari Rabu tanggal 16 Juni 2021, pelaku dengan istrinya MN bertengkar perihal istrinya meminjamkan uang kepada adiknya tanpa sepengatuhan dirinya, dan pelaku juga merasa kesal karena keluarga istrinya menjelek-jelekan dirinya kepada keluaraga pelaku, kemudian karena pelaku kesal akhirnya Pelaku menendang paha kanan korban dengan kaki kirinya, dan korban di gendong untuk keluar rumah tetapi korban terjatuh sehingga mengalami luka kemerahan pada lengan kiri, lebam di paha kanan, dan kemerahan di dada kiri,” jelas Kasat.

RM dijerat pasal 44 ayat 1 undang-undang Nomor 23 th 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 Juta.(Tim)
BERITA TERBARU