Selain Tanpa Papan Nama, Pengerjaan Proyek SDN 045/XI Diduga Asal Jadi
Sigerindo Sungai Penuh – Pengerjaan Proyek Pembangunan Ruang Sekolah Dasar Negeri 045/XI Desa Koto Dua Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2021 diduga tidak transparan dan asal jadi
Selain tidak memasang papan nama informasi proyek dilokasi pekerjaan, Kontraktor pelaksana dalam melaksanakan pekerjaannya diduga asal jadi
Akibatnya masyarakat luas tidak mengetahui apa nama pekerjaan, berapa nilainya dan bersumber dari mana dananya
Bukan hanya itu saja, akibat dari pekerjaan yang diduga asal jadi itu ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan Negara
Dalam pemberitaan sebelumnya, awak Media telah menghubungi Kepala Sekolah, SDN 045/XI Desa Koto Dua dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (31/03/21), mengatakan bahwa Pembangunan ini bukan Sekolah yang mengelola, kalau mau konfirmasi langsung ke dinas saja atau ke pemborongnya, ujar Kepsek
Saat ditanya siapa pemborongnya, Kepsek tidak merespon dan terkesan menutupinya.
Roli Darsa Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh saat dikonfirmasi Kamis (3/6/2021) tidak menjawab, meskipun terlihat sudah dibaca
Perlu diketahui Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dijelaskan bahwa, salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Tim)
Selain tidak memasang papan nama informasi proyek dilokasi pekerjaan, Kontraktor pelaksana dalam melaksanakan pekerjaannya diduga asal jadi
Akibatnya masyarakat luas tidak mengetahui apa nama pekerjaan, berapa nilainya dan bersumber dari mana dananya
Bukan hanya itu saja, akibat dari pekerjaan yang diduga asal jadi itu ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan Negara
Dalam pemberitaan sebelumnya, awak Media telah menghubungi Kepala Sekolah, SDN 045/XI Desa Koto Dua dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (31/03/21), mengatakan bahwa Pembangunan ini bukan Sekolah yang mengelola, kalau mau konfirmasi langsung ke dinas saja atau ke pemborongnya, ujar Kepsek
Saat ditanya siapa pemborongnya, Kepsek tidak merespon dan terkesan menutupinya.
Roli Darsa Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh saat dikonfirmasi Kamis (3/6/2021) tidak menjawab, meskipun terlihat sudah dibaca
Perlu diketahui Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dijelaskan bahwa, salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Tim)