Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terkait Pengelapan Uang Nasabah di Perbankan, Polres Kerinci Berhasil Ungkap Sindikat Pelaku

Sigerindo, Kerinci-Kasus perbankan selalu merajalela tapi sulit untuk di ungkapkan, tapi lain hal nya dengan Kepolisian Resort Kerinci (POLRES KERINCI) kasus yang sudah dua kali berturut-turut akhirnya terbongkar

Kasus perbankan Pertama adalah pengelapan Uang Nasabah Bank BRI tepat nya desember 2020 yang tersangka sekarang sudaj di tahan, dan Kasus yang sama kembali terjadi akhirnya terbonkar tapi Kali ini terjadi di nasabah Bank BPTN juli 2021 lalu, yang tersangka nya juga sudah di tahan.

Melalui Konferensi Pers di Polres Kerinci, Kapolres Kerinci AKBP. Agung Wahyu Noggroho, Sik Sh. Melalui Kasat Reskrim Edi Mardi, menerangkan mulai dari laporan Nasabah BRI 2020 melaporkan kejadian yang telah merugikan nasabah sebesar lebih kurang sekitar 600.000.000 (enam Ratus Juta Rupiah) ke Kapolres Kerinci

Dengan laporan tersebut kami melakukan penyindikan mulai Desember 2020 akhir nya Juli 2021 kami berhasil mengukap kan Kasus tersebut dengan mengamankan tersangka yang berinisial (SY)

Dan selanjut di bulan Maret kami kembali menenerima laporan tentang kasus yang sama tapi Bank yang Berbeda kali ini Nasanabah Bank BPTN kerugian nya juga mencapai Ratusan juta Rupiah dengan dasar laporan tersebut kami dari Polres Kerinci kembali melakukan kan penyidikan dan kami kembali mengamankan tersangka yang berinisial (SW), sekarang berada di tahanan Kapolres Kerinci terang kasat Reskrim 03 juni 2021

Dengan perbuatan kedua tersangka tersebut akan di jerat dengan pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 hurup (b) undang-undang tahun 1998 tentang perubahan atas undang undang-undang no.7 tahun 1992 tentan perban pasal 374 KUHP pidana

Terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama15 tahun penjara dan di denda paling dikit 10 Miliar dan paling Banyak 20 miliar Rupiah(Tim)
BERITA TERBARU