Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kanwil Lampung Ikuti Sosialisasi Panduan Teknis Audit Kepatuhan Terhadap Notaris dalam Penerapan PMPJ

Sigerindo Bandar Lampung - Dalam rangka persiapan Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF), untuk mendukung Indonesia masuk dalam keanggotaan FATF dan untuk menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM menggelar Sosialisasi Panduan Teknis Audit Kepatuhan Terhadap Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Kepada Seluruh Jajaran Kantor Wilayah dan Notaris se-Indonesia Secara Virtual Zoom Meeting

Membuka kegiatan secara langsung, Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHU, Santun M Siregar menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM wajib melakukan audit kepatuhan langsung (on-site) kepada Notaris yang berisiko sangat tinggi dan atau tinggi berdasarkan hasil analisis risiko yang telah diterima. Santun M Siregar juga menjelaskan bahwa Kantor Wilayah agar bertanggung jawab atas pelaksanaan audit terhadap notaris

Dilanjutkan oleh materi dari Nindya Indah Harista selaku Analis Hukum pada Direktorat Jenderal AHU yang menyampaikan Materi Terkait Panduan Teknis Audit kepatuhan Secara Langsung (On Site) Menjelaskan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris memiliki maksud dan tujuan untuk Mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan ketentuan UU TPPU/TPPT, Mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan bedasarkan dengan ketentuan yang berlaku, serta Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT

Nindya menjelaskan 2 (dua) faktor yang menerapkan Ketentuan UU TPPU/TPPT yaitu Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Transaksi kepada PPATK

Nindya juga menerangkan bahwa Audit Kepatuhan ini menjadi upaya pencegahan agar Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan bisa dihindari

Turut mengikuti Kegiatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung secara Virtual Zoom Meeting, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan bersama dengan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ignatius Mangantar TS, Kepala Sub Bidang AHU, Hidayatullah Islamy serta para Fungsional jajarannya. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)
BERITA TERBARU