Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Karena Telah Melakukan Korupsi Dana Desa Tahun 2017 Dua Aparatur Desa Gedong Dalam Di Ciduk Polisi

Sigerindo Pesawaran - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017 Desa Gedung Dalom,Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran dengan menetapkan dua orang tersangka yakni JL (38) merupakan Kaur Perencanaan dan Pembangunan serta SL (50) Bendahara Desa Gedung Dalom. Selasa (13/07/2021)

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan drainase Dusun II yang dananya bersumber dari dana desa tahun 2017

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H. melalui Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. menjelaskan, kedua orang yang telah ditetapkan

Sebagai tersangka terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar
Rp. 202.860.341

"Setelah mendengar keterangan dari saksi ahli dan Inspektorat Pesawaran, maka dapat dipastikan ada kerugian negara,Sehingga ditetapkan 2 orang tersangka yang merupakan Aparatur Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran," Ujar Kasat Reskrim.

AKP Eko Rendi menjelaskan, kedua tersangka terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Aparatur Desa dengan memanipulasi sejumlah laporan keuangan berupa nota pembelian dan jumlah gaji pekerja.

"Dalam pelaksanaan pembangunan drainase di Dusun II Gedung Dalom tahun 2017, Inisial HN Kepala Desa ketika itu

Lebih memilih tersangka (JL) yang merupakan Kaur Perencanaan Pembangunan yang semestinya dilakukan oleh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan,Sedangkan untuk tersangka SL yang merupakan Bendahara Desa menyetujui penggunaan anggaran yang diminta oleh tersangka JL meski tidak ada bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan," Katanya

Lebih lanjut AKP Eko Rendi menambahkan, pembelian bahan material bangunan dan nota pembayaran gaji pekerja tidak sesuai dengan RAB sehingga mengakibatkan pembangunan drainase mengalami kekurangan volume.

"Tersangka akan didakwa Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu (1) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun," Tutupnya (Man)
BERITA TERBARU